LIRA Desak Bupati Keluarkan Perbup Catin Bebas Narkoba dan HIV/AIDS, Demi Generasi Sehat
Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID — Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara mendesak Bupati Salim Fakhry segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mewajibkan calon pengantin mengantongi surat bebas narkoba dan HIV/AIDS sebelum menikah.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Bupati LIRA, Saleh Selian, melalui media Selasa (22/7), sebagai respons terhadap tingginya angka penyalahgunaan narkoba dan kasus HIV/AIDS di wilayah tersebut.
“Ini langkah strategis untuk deteksi dini sekaligus upaya mencegah generasi muda terjebak dalam lingkaran narkoba dan penyakit menular seksual. Perbup semacam ini akan menjadi instrumen perlindungan jangka panjang,” ujar Saleh.
Selama ini, kasus HIV/AIDS sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, tercatat 21 warga telah terinfeksi HIV/AIDS. Saleh menilai jumlah tersebut kemungkinan jauh lebih besar karena karakter penyebaran HIV yang tidak kasatmata di awal. Bahkan, dari razia penyakit masyarakat (pekat) pada Sabtu (19/7) malam, dua dari 11 perempuan yang diamankan terbukti positif HIV/AIDS.
“Ini membuktikan HIV/AIDS bukan isu laten. Ia tumbuh diam-diam dan mengancam generasi produktif,” ujarnya.
Selain itu, LIRA juga menyoroti tingginya tingkat penyalahgunaan narkoba di Aceh Tenggara, yang disebut sudah menyentuh seluruh kecamatan dan masuk kategori darurat.
Saleh menyebut penggunaan narkoba, terutama suntik, menjadi pintu masuk utama penyebaran HIV/AIDS, memperkuat alasan diberlakukannya kebijakan skrining calon pengantin.
“Perbup ini akan jadi pendorong kuat agar generasi muda menjauhi narkoba dan lebih sadar terhadap risiko kesehatan reproduksi,” tambahnya.
LIRA mengapresiasi upaya Bupati Salim Fakhry yang telah bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas narkoba. Namun, menurut Saleh, tanpa regulasi tertulis yang mengikat, langkah-langkah tersebut belum cukup menyasar aspek pencegahan secara menyeluruh.
“Perbup bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk keseriusan pemerintah dalam menyelamatkan masa depan daerah dari ancaman narkoba dan HIV/AIDS,” pungkasnya. (*)