Sidang Perdana Korupsi BOS SMPN 1 Bandar Dua: HMD Didakwa Rugikan Negara Rp377 Juta
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Jumat (15/11/2024).
Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, SH, MH, menjelaskan bahwa sidang ini dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Mahdi.
Terdakwa HMD, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah sekaligus Penanggung Jawab Tim Manajemen BOS SMP Negeri 1 Bandar Dua, didakwa menyalahgunakan dana BOS periode 2019 hingga 2022.
Hafrizal, SH, MH, menyebut bahwa HMD menggunakan wewenangnya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan kerugian negara mencapai Rp377.888.128.
Menurut Hafrizal, SH, MH, dakwaan terhadap HMD merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindakan tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.
Hafrizal, SH, MH, menambahkan bahwa pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh dilakukan pada 5 November 2024, setelah jaksa menyelesaikan berkas penyidikan. Dalam sidang ini, Majelis Hakim mencatat bahwa terdakwa tidak lagi mengenakan gelang tahanan.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 22 November 2024 dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Hafrizal, SH, MH, memastikan sidang perdana berjalan aman dan lancar hingga selesai. (TS)