Selewengkan Dana BOK Pada Dinas Kesehatan Pidie Jaya, MJ Dan DM Masing-Masing Dituntut 4 Tahun Penjara
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menyampaikan perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Ta 2019 Pada Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya, Selasa (09/8) di PN Tipikor Banda Aceh.
Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Hafrizal, S.H, M.H mengatakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, telah melaksanakan Sidang dengan Agenda Pembacaan Tuntutan atas 2 (dua) orang tersangka yang berinisial M J dan D M dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Penyelewengan pada penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2019 pada dinas kesehatan dan keluarga berencana Kabupaten Pidie Jaya.
Dikatakan, Bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut menuntut terdakwa berinisial M J telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terhadap Terdakwa M J dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dengan seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Kemudian, terhadap terdakwa yang berinisial DM dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dituntut pidana terhadap Terdakwa DM dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dengan seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menurut Hafrizal, para terdakwa dalam pengelolaan Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggran 2019 dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan bidang teknis yakni dengan melaksanakan kegiatan seolah-olah sesuai dengan petunjuk teknis dengan melakukan kegiatan yang tidak riil/fiktif.
Diantaranya belanja transportasi dan jasa petugas pemantauan, jasa transportasi dan jasa peserta pertemuan, belanja makan minum dan belanja ATK serta ditemukan kwitansi pembayaran ATK yang dipalsukan yang seakan-akan menggunakan dana BOK tahun 2019, dimana hal ini nyata-nyata bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip pelaksanaan dan pengelolaan serta pemanfaatan dana alokasi khusus non fisik bidang kesehatan tahun 2019 yang menyebabkan tidak tercapainya output peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.
Terhadap perbuatan Para Terdakwa telah mengakibatkan kerugian Negara/Daerah Sebesar Rp. 208.485.040,00 (dua ratus delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu empat puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Penyelewengan pada penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggran 2019.
Terhadap kerugian yang di timbulkan sebesar Rp.208.485.040,00 (dua ratus delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu empat puluh rupiah) telah dilakukan pengembalian ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya pada tanggal 02 Februari 2023 dan telah di titipkan ke rekening penitipan pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. (**)