21 November 2024
News

Dduga Korupsi Dana Desa Mantan Keuchik Di Nagan Raya Ditangkap Jaksa

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID Suka Makmue - Pihak Kejari Nagan Raya melakukan penangkapan terhadap salah seorang Mantan Keuchik yang berinisial GT (43) di Kecamatan Darul Makmur. 

Penangkapan tersangka dilakukan karena tidak memenuhi panggilan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2016 hingga 2021.

Kajari Nagan Raya, Muib, SH.,MH.,Li yang didampingi Kasi Intel Kejari, Achmad R mengatakan, tersangka GT ditangkap saat menonton pertandingan volly disalahsatu desa dalam Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. 

Tersangka ditangkap setelah tim melakukan pemantauan sejak beberapa hari lalu dan setelah dipastikan bahwa orang tersebut benar tersangka, tim Intel Kejari langsung melakukan penangkapan. 

Kajari menambahkan, bahwa selama ini tersangka selalu berpindah-pindah lokasi tempat tinggal, sehingga menyulitkan tim di lapangan. 

Adapun, kata Kajari Muib, kasus ini berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya terhadap penggunaan dana APBG Gampong Kuala Seumayam sejak tahun 2016-2021 yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Hal ini, berdasarkan hasil penyelidikan sejak 20 Februari 2023 dan ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Penyidik.

Kemudian, pihaknya melakukan Penyidikan sejak 24 Juli 2023, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/L.1.29/Fd.2/08/2023 dan telah dilakukan pemanggilan sebanyak 15 orang saksi. 

Selain memeriksa sejumlah saksi, Kejari Nagan Raya juga mengumpulkan alat bukti lainnya berupa dokumen pertanggungjawaban, sehingga diperoleh dua alat bukti yang cukup tentang peristiwa pidana Tindak Pidana Korupsi.

"Nah, dari hasil penyidikan ini ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dalam Pengelolaan APBG di desa setempat tahun anggaran 2016-2023," ungkap Muib, Rabu (9/8/2023) yang didampingi oleh Kasi Intel, Achmad Rendra Pratama R, SH.,MH. 

Muib menambahkan, dari penyidikan tersebut Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar miliaran rupiah, sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.100.000.000 (dua miliar seratus juta rupiah).

Adapun, modus operandi tersangka ini dengan cara mengelola dan menggunakan Dana APBG tanpa melibatkan perangkat desa/gampong lainnya. Kemudian menggunakan kuitansi yang tidak sah serta dana-dana tersebut dipergunakan tanpa disertai pertanggungjawaban. 

"Dana yang dikelola ini dipertanggungjawabkan sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," ungkap Kajari.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Jo pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 serta undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. 

Disamping itu, ia juga mengimbau kepada seluruh kepala desa di Nagan Raya agar dalam pengelolaan dana gampong dikelola secara transparan, tertib, akuntabel dan dibuat dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap sehingga pada akhirnya tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. (S)