18 Oktober 2024
News

Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Maisir di Pidie Jaya

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melaksanakan eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) di halaman Masjid Tgk. Chik Pante Geulima, Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Selasa (15/10). 

Eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan uqubat (hukuman) sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Muspida Kabupaten Pidie Jaya, personel keamanan dari Polres Pidie Jaya, Koramil Meureudu, Satpol PP, WH, dan ratusan warga.

Hafrizal, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, mengungkapkan bahwa eksekusi tersebut berjalan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. Sebelum pelaksanaan hukuman, para terpidana diperiksa kesehatannya oleh Dr. Sabrina Azra dari RSUD Pidie Jaya untuk memastikan kondisi fisik mereka siap menjalani hukuman cambuk.

Adapun ketiga terpidana yang dieksekusi adalah FP bin MA, RS bin MH, dan AY bin ID. Mereka terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang maisir. Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu, masing-masing terpidana dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 kali. Namun, hukuman tersebut dikurangi sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 terkait masa penahanan yang telah dijalani oleh terpidana.

FP dan RS, yang telah menjalani masa penahanan selama 172 hari, masing-masing mendapat pengurangan hukuman menjadi 4 kali cambuk. Sementara AY, yang telah ditahan selama 116 hari, dihukum sebanyak 5 kali cambuk.

Pelaksanaan hukuman ini berakhir pada pukul 15.30 WIB dengan pengamanan ketat dari Polres Pidie Jaya, Koramil Meureudu, dan personel Satpol PP dan WH. Eksekusi berjalan aman, tertib, dan tanpa kendala. (**) 

-->