Sekretaris KSBSI Aceh Klarifikasi Status FB James Nkri
Foto : Hari Safrijal, Sekretaris KSBSI Prov. Aceh | LIPUTAN GAMPONG NEWS
Liputangampongnews.id - Sekretaris Konfederasi Serikat buruh sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Aceh, Heri Safrijal, Sabtu (28/8) mengirim Release berita ke media ini, terkait klarifikasi atas beredarnya info dari salah satu akun Facebook (FB) atas nama James Nkri.
Postingan itu tersiar tanggal 27 Agustus 2021 pukul 21.31wib, soal SK Gubernur Aceh tentang pembentukan dewan pengupahan provinsi Aceh periode 2021-2023 yang tercantum nama Heri Safrijal. Dan juga ada foto yang bersangkutan juga sebagai Korlap Demo menggugat Kenerja Gubernur Aceh "Kebijakan Gubernur Aceh isu kemiskinan".
"Saya ingin klarifikasi atas beredarnya info dari FB saudara James Nkri Soal SK itu. Bahwa saat ini saya adalah Sekretaris konfederasi serikat buruh sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Aceh dibawah Ketua Ayah Ishak Yusuf, dan saya dimasukkan nama dalam SK Dewan Pengupahan yaitu menentukan secara langsung besaran upah yang diberikan kepada tenaga kerja aceh penetapan upah minimum. Sehingga buruh Aceh tidak dizalimi oleh penguasa," tulisnya
Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit yang bertugas memberikan saran dan juga pertimbangan kepada Pemerintah Aceh," lanjut Heri
Foto: Dari Status FB James Nkri
"Saya ingin tegaskan ini bukan SK Penjilat dan buka SK Pencus ini adalah salah satu SK untuk membela Kaum buruh dan pekerja di Aceh dan SK ini tidak digaji oleh pemerintah," tegas Heri
Dan saya tegaskan tetap komitmen melawan kezaliman pemerintah yang tidak pro rakyat dan berdemo tetap akan saya lakukan demi menyuarakan kebenaran. Ya.. kerena PKKM inilah faktor saya tidak buat demo," akuinya
"Saya bukan orang dalam Bapak gubernur, demi kepentingan organisasi SBSI Provinsi Aceh dan anggota serikat buruh SBSI untuk mengadvokasi supervisi dan monitor penerapan struktur dan skala upah yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan atas mandat UU Ketenagakerjaan," tekankan Heri sembari mengucapkan terima kasih karena sudah kritis terhadap keberadaan dalam SK tersebut. (RLS)