Miliki Sabu, Dua Diamankan Dan Satu Buron Sat Res Narkoba Polres Pidie
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Terbukti memiliki narkotika jenis sabu, dua pemuda sudah diamankan dan satu orang lagi masih buron (DPO) Sat Res Narkoba Polres Pidie demikian Keterangan Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rahmat, S.H., Minggu (03/07/2022).
Sebut AKP Rahmat, Kedua pemuda tersebut merupakan warga Gampong Dayah Kampong Pisang, Kecamatan Sakti, Pidie, Provinsi Aceh, yaitu VV bin IR (35) dan SA bin MR (35). Dan keduanya ditangkap di gampong nya (mereka) pada Sabtu 02 Juli 2022, sekira pukul 16.00 wib.
"Pada waktu penangkapan, Barang Bukti (BB) satu paket sabu terbungkus plastik bening mereka sembunyikan dibawah tumpukan potongan bambu", kata Kasat.
Adapun kronologi pengungkapan tindak pidana ini, jelas Kasat, pada Sabtu 02 Juli 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie mendapat informasi dari masyarakat, bahwa VV bin IR dan SA bin MR sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di gampong mereka.
Berdasarkan informasi tersebut, sambung Kasat, Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Dan pada hari yang sama, sekira pukul 16.00 wib, VV bin IR serta SA bin MR berhasil diamankan di pinggir sungai, masih kawasan gampong mereka.
"Pada waktu ditangkap, dari mereka ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan Plastik bening di bawah tumpukan potongan bambu, yang disembunyikan oleh VV bin IR", ungkapnya.
Tim Opsnal mengintrogasi tentang asal usul para pelaku mendapatkan barang tersebut, dan para pelakupun mengakuinya, bahwa sabu itu berasal dari SN, masih DPO, imbuh Kasat.
Selanjutnya, pelaku bersama BB sudah diamankan ke Mako Polres Pidie guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut", tutup AKP Rahmat. (AS)