21 November 2024
Daerah

Sat Intelkam Polres Pidie Jaya Fasilitasi Lokakarya Perizinan UMKM

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sat Intelkam Polres Pidie Jaya memfasilitasi  lokakarya perizinan pada kegiatan usaha UMKM, yang digelar di Aula Disperindagkop, komplek perkantoran Bupati Pidie Jaya, Senin 21 Agustus 2023.

Kegiatan yang digelar mulai dari pagi hingga siang itu diikuti oleh 25 pelaku UMKM di Kabupaten Pidie Jaya yang tersebar di delapan Kecamatan. 

Kapolres Piidie Jaya AKBP Dodon Priambodo melalui Kasat Intelkam Iptu Syatria Putra, mengatakan, unit Sat Intelkam memfasilitasi lokakarya pembinaan terkait Perizinan dan kegiatan Usaha kepada kelompok UMKM Dalam Rangka Program Quick Wins Presisi TW III P6 G4, Tahun 2023 

Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi inovasi pendampingan UMKM, Daftar dan Pendataan Barang Usaha yang mengikuti inovasi Polri dan konsultasi terkait perizinan usaha.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kasat Intelkam Iptu Syatria Putra diwakili oleh KBO Sat Intelkam Polres Pidie Jaya, Ipda Maimun S.Sos, Kanit II Ekonomi Sat Intelkam Polres Pidie Jaya Aiptu Nazaruddin, Kabid Koperasi dan UMKM, Safwan, S.E, M.Si, Kabid Pengembangan Dan Perdagangan, Musbir, S.H, Kabid Perindustrian, Sayid Syarif Salahuddin, S.E. M.M, Kabid Perizinan DPMTSP, Rahmad Kadhri, S.H., M.H, Staf DPMTSP dan Disperindagkop. 

KBO Sat Intelkam Bersama Kanit II Ekonomi Sat Intelkam Polres Pidie Jaya mengarahkan dan mendampingi, sosialisasi hukum serta menfasilitasi pengurusan NIB bagi Pelaku UMKM dalam Kabupaten Pidie Jaya. Selain itu KBO juga menjelaskan tentang cara mendaftar Perizinan Berusaha UMKM. 

Sementara itu, Pematri dari bidang perizinan, menjelaskan dan mendorong kepada peserta lokakarya UMKM terkait Penguatan Ekosistem UMKM melalui UU Cipta Kerja Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja. 

Untuk itu, Pemerintah terus berupaya memberikan dukungan sebagai wujud keberpihakan terhadap kemajuan UMKM. Salah satu upaya yang diberikan yakni mendorong penguatan ekonomi UMKM melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kabid Perizinan DPMTSP Rahmad Kadhri, S.H.M.H juga membantu pelaku UMKM tentang tata cara mendaftar perizinan usaha melalui aplikasi OSS, karena Dalam rangka mendorong penyebarluasan informasi terkait kemudahan berusaha dan manfaat yang bisa di dapat pelaku UMKM dengan terbitnya UU Cipta Kerja,

Dia juga menyampaikan bahwa proses birokrasi perizinan usaha yang panjang dan rumit menjadi salah satu kendala yang banyak dirasakan pelaku UMKM sebelum adanya UU Cipta Kerja. Melalui Online Single Submission (OSS), pelaku UMKM dapat memperoleh izin usahanya dengan lebih cepat dan mudah karena dengan adanya kemudahan perizinan, UMKM dapat lebih konsentrasi dengan bisnisnya sendiri.

Diketahui, sebagian besar UMKM di Pidie Jaya belum memanfaatkan implementasi UU Cipta Kerja, utamanya karena UMKM cenderung belum siap mengembangkan usahanya, baik dari sisi permodalan ataupun teknologi. 

Pemerintah perlu memastikan pemerataan penyebaran informasi serta penerimaan dan kualitas program bantuan Pemerintah pada UMKM. Selain itu, diperlukan pembinaan dari asosiasi serta lembaga terkait. 

Dikatakan, UU Cipta Kerja memiliki tujuan yang sangat baik untuk meningkatkan investasi di Aceh dengan memberikan kemudahan terutama dalam pengurusan izin usaha supaya tumbuh perekonomian maayarakat.

Intinya dari UU Cipta Kerja agar UMKM bisa naik kelas, yang sebelumnya hanya di pasar tradisional dapat berkembang masuk ke dalam pasar modern, bahkan pasar global, sebutnya.

UU Cipta Kerja merupakan anugerah bagi Pelaku UMKM dengan adanya UU Cipta Kerja, diharapkan dapat menghilangkan tumpang tindih peraturan perundang-undangan, mewujudkan terjadinya efisiensi dalam proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan, dan menghilangkan ego sektoral antar instansi Pemerintah. 

Selain itu, UU Cipta Kerja disusun untuk penyeragaman kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung iklim investasi yang kondusif.

Pada kesempatan itu, salah seorang para pelaku UMKM, Barmawi waega gampong Glumpang Tutong, Meureudu mendaftar sebagai sample pendaftaran melalui aplikasi OSS.

Untuk pendaftaran NIB difasilitasi oleh pedamping dari Unit II Sat Intelkam Polres Pidie Jaya, dan pedamping dari Petugas Disperindagkop serta pedamping dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.Pidie Jaya.

Cara mendaftar Ijin dikantor DPMTSP, dihari kerja mulai pukul 08.00 Wib s.d 14.00 Wib dengan membawa KTP Elektronik dan No.WA yang aktif. (**)