Bara JP Aceh Menolak Pj Gubernur Aceh dari TNI-POLRI dan Bukan Putra Daerah
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID – Lima belas hari lagi menjelang berakhirnya masa jabatan Nova Iriansyah, sebagai Gubernur Aceh pada tanggal 5 Juli 2022 mendatang, telah ada banyak isu yang berkembang mengenai calon Pejabat Gubernur Aceh berasal dari TNI/POLRI dan bukan Putra Daerah.
Menanggapi isu tersebut, Dewan Pengurus Daerah BaraJP Aceh menegaskan "menolak penunjukan Pejabat Gubernur Aceh oleh Presiden Joko Widodo jika itu berasal dari TNI/POLRI dan bukan Putra Asli Aceh", ucap Nurfuadi, ST, Sekretaris Umum DPD BaraJP Aceh, Senin (20/06/2022).
Menurut Nurfuadi, ST., Pejabat Gubernur Aceh yang dipilih oleh Presiden nantinya memiliki waktu jabatan hingga tahun 2024 akan sangat berpengaruh pada pelaksanaan Pileg, Pilpres dan Pilkada. Menghadapi tiga momen demokrasi tersebut sudah selayaknya penunjukan Pejabat Gubernur bisa diisi oleh Putra-Putri Asli Aceh yang memiliki kapasitas dan kapabilitas di jajaran Pemerintahan, khususnya Pejabat Sipil. Sosok yang ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Aceh harus aktif dan peduli terhadap kemajuan Aceh, memahami psikologi masyarakat Aceh, memahami kultur dan budaya Aceh, serta memahami persoalan-persoalan mendasar yang terjadi di Aceh selama ini.
Terkait dengan berkembangnya isu bahwa calon Pejabat Gubernur Aceh berasal dari kalangan TNI/POLRI hendaknya ini menjadi pertimbangan bagi Presiden Joko Widodo dalam menetapkan keputusan, karena kondisi Aceh saat ini sudah damai dan lepas dari konflik sehingga tidak menjadi urgensi menetapkan Pejabat Gubernur dari kalangan TNI/POLRI dari Pusat yang mengesankan bahwa Aceh masih butuh penanganan khusus oleh dua instusi pertahanan dan hukum tersebut.
"Biarkan Aceh berkembang seperti provinsi-provinsi lain dengan tatanan kepemimpinan pemerintahan sipil yang demokratis dalam bingkai NKRI", tegas Nurfuadi, ST.
"Masih banyak Putra-Putri Asli Aceh dari kalangan sipil yang berprestasi di kancah Nasional dan mampu untuk menempati posisi tersebut, seperti Jarwansyah, S.Pd,. MAP,. MM. (Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB RI), Ir. T. Iskandar, M.T. (Irjend Kemen PUPR RI), Dr. Ir. Indra Iskandar, M.Si. (Sekjend DPR RI), Dr. Drs. Safrizal Z.A., M.Si. ( Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan KEMENDAGRI RI) dan Dr. M. Adli Abdullah, SH., MCL. (Staf Khusus Bidang Hukum Adat Menteri ATR/BPN RI). Penunjukan Pejabat Gubernur dari bukan Putra Daerah mencederai rasa kebanggaan rakyat Aceh kepada Putra-Putri Aceh yang berprestasi tersebut, sudah cukup Presiden Joko Widodo mencopot satu-satunya Menteri di Kabinetnya yang berasal dari Aceh yakni Sofyan Djalil, jangan lagi ditambah dengan menetapkan Pejabat Gubernur yang bukan Putra Daerah", tegas Nurfuadi, ST.
BaraJP sebagai Organisasi Relawan Pertama Presiden Joko Widodo di Indonesia, khususnya DPD BaraJP Aceh selama ini tegak lurus dalam membela dan menyuarakan kepentingan Presiden Joko Widodo, mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh dimanapun berada untuk menolak penunjukan Pejabat Gubernur Aceh dari kalangan TNI/POLRI dan bukan Putra Daerah. Ini sebagai bagian meneguhkan eksistensi Aceh sebagai bagian dari NKRI yang layak mendapatkan perlakuan yang sama dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia.
DPD BaraJP Aceh berharap agar Presiden Joko Widodo dapat mendengarkan dan memperhatikan aspirasi dari Relawannya di Aceh, "Papua saja bersikukuh agar Pejabat Gubernurnya harus "Orang Asli Papua (OAP)", kenapa Aceh harus dari luar Putra Daerah", tanya Nurfuadi, ST.[]