SAPA Desak Kejari Banda Aceh Selidiki Pengelolaan Aset Wakaf Masjid Raya Baiturrahman
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan aset wakaf Masjid Raya Baiturrahman yang hingga kini dinilai belum transparan kepada publik.
Desakan tersebut disampaikan setelah permintaan keterbukaan data pengelolaan aset wakaf yang diajukan berbagai pihak, termasuk SAPA, belum juga direspons secara terbuka oleh pengelola.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai audit administratif saja tidak cukup untuk memastikan pengelolaan aset wakaf berjalan sesuai dengan prinsip amanah umat. Ia meminta Kejaksaan Negeri Banda Aceh segera turun tangan menelusuri seluruh aspek pengelolaan aset wakaf yang saat ini berada di bawah Yayasan Baiturrahman Peduli Umat.
“Aset wakaf Masjid Raya Baiturrahman merupakan amanah umat. Karena itu pengelolaannya tidak cukup hanya diaudit secara administratif, tetapi juga harus ditelusuri secara hukum. Seluruh pemasukan dan pengeluaran harus diperiksa secara menyeluruh. Jika ada indikasi penyelewengan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fauzan. Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, penyelidikan perlu mencakup seluruh sumber pemasukan dari aset wakaf, mulai dari sewa ruko, rumah, tanah, hingga bangunan dan unit usaha lain yang berada dalam pengelolaan yayasan.
Ia menegaskan, setiap penerimaan dari aset tersebut harus dipastikan dikelola sesuai nilai pasar, disetorkan secara resmi ke rekening wakaf, serta dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan umat.
Selain menelusuri pemasukan, SAPA juga meminta aparat penegak hukum memeriksa penggunaan dana oleh yayasan, termasuk biaya operasional, honorarium pengurus, perjalanan dinas, hingga berbagai program kegiatan yang dijalankan. “Setiap pengeluaran harus diverifikasi berdasarkan bukti yang sah, tujuan yang jelas, dan manfaat nyata bagi umat,” kata Fauzan.
SAPA mencatat hingga saat ini data aset wakaf maupun laporan keuangan pengelolaannya belum dibuka secara transparan kepada publik. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat wakaf merupakan harta umat yang seharusnya dikelola secara profesional, akuntabel, dan terbuka.
“Data pengelolaan aset wakaf sudah berkali-kali kami minta, namun hingga kini tidak pernah diberikan, baik kepada lembaga kami maupun kepada publik. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya, terlebih aset tersebut masih dikelola yayasan yang didirikan mantan imam masjid dan belum diserahkan kepada pengelolaan Masjid Raya yang baru. Karena itu kami menilai sudah saatnya Kejaksaan turun tangan melakukan penyelidikan, apalagi persoalan ini telah menjadi perhatian publik,” pintanya. (**)









