13 November 2024
Hukum

Rugikan Negara Belasan Milliaran Rupiah, LIRA Desak Kejati Aceh Usut Tuntas Kasus Kasbon Gayo Lues dan Hibah PDAM

Foto : M. ARI PURBA, SH., Bupati LIRA Gayo Lues | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LLIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD  Kabupaten Gayo Lues mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh segera mengusut tuntas Kasus terkait dengan Temuan BPK tahun 2023 di Kabupaten Gayo Lues.

Bupati LIRA Gayo Lues, M. Ari Purba, SH kepada Liputan Gampong News, Kamis (25/1/2024) kepada sejumlah media mengatakan berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan oleh BPK RI,  terdapat tagihan tuntutan ganti kerugian daerah Kabupaten Gayo Lues sebesar Rp.15.224.737.945 yang belum di setor ke kas daerah.

"LIRA mendesak Kejaksaan Agung melalui Aspidsus Kejaksaan Tinggi Aceh Agar segera mengusut tuntas kasus terkait dengan temuan BPK tahun 2023 di Kabupaten Gayo Lues yang merupakan anggaran tahun 2022," pinta Ari Purba

Sampaikan lagi, jika dikatakan kurang alat bukti, sebenarnya ada dua alat bukti cukup untuk menindaklanjuti kasus kasbon tersebut, diantaranya adanya bukti setor pengembalian dan saksi-saksi terkait juga masih ada hingga saat ini.

"Jadi keseriusan pihak penyidik saja yang kita minta untuk serius menangani kasbon tersebut." Ungkap praktisi ini.

Begitu juga terkait Dana Hibah Rp.1 Milyar ke PDAM Tirta Sejuk, sebagaimana tertulis dalam Surat Keputusan Bupati Gayo Lues. Nomor Surat 900/13/NPHD/2019. 

Bahwa Maksud dan tujuan diadakannya Perjanjian Hibah ini adalah untuk biaya kegiatan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues.

Ruang lingkup perjanjian hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah meliputi bantuan dana untuk biaya kegiatan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues.

(1) Belanja hibah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sejuk Kab. Gayo Lues. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 keseluruhannya adalah sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah).

Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penganggarannya dilakukan melalui APBK Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2019 dan dilaksanakan dengan cara Transfer dana dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Gayo Lues ke Rekening (PDAM TIRTA SEJUK) dengan Nomor Rekening: 071 01.03.870001-1 pada PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Blangkejeren setelah Naskah Perjanjian Hibah ditandatangani Para Pihak.

Jika dilihat dari Naskah perjanjian Hibah tersebut bahwa jelas peruntukannya untuk kegiatan Biaya Kegiatan Perusahaan PDAM Tirta Sejuk. Namun anehnya Hibah yang diberikan Pemda Gayo Lues itu seharusnya digunakan untuk memperbaiki kualitas layanan PDAM Tirta Sejuk.

Kita berharap agar Pihak Kejaksaan Agung melalui kejaksaan Tinggi Aceh sesegera mungkin untuk menindaklanjuti Kasbon dan Hibah PDAM Ini,,tegas Aktivis LIRA ini.

Sebagaimana dalam pantauan bahwa ada beberapa spanduk yang berdiri tidak jauh dari kantor kejaksaan Tinggi Aceh yang bertuliskan "Kejati Aceh Tidak Kurang Darah".

Ayo Bongkar Tuntas Usut Tuntas Kasbon Pemkab Gayo Lues 15,2 M dan Hibah  PDAM Tirta Sejuk 1 M. (Tim)