Pegiat LIRA Soroti Dana Desa Pulo Kedondong, Anggaran Posyandu Rp68,4 Juta Dipertanyakan
Foto : Screenshot foto dokumen penggunaan dana desa | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID — Pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, Muhammad Saleh Selian, menyoroti pengelolaan Dana Desa Pulo Kedondong, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, tahun anggaran 2024 dan 2025.
Sorotan utama diarahkan pada anggaran pencegahan dan penurunan stunting melalui kegiatan Posyandu yang disebut mencapai Rp68.426.000 pada 2024 dan kembali dianggarkan dengan nilai yang sama pada 2025.
Saleh mengatakan, Desa Pulo Kedondong memiliki sekitar 200 kepala keluarga (KK). Karena itu, ia meminta pemerintah desa menjelaskan secara terbuka dasar penganggaran serta rincian penggunaan dana tersebut.
“Dengan jumlah penduduk sekitar 200 KK, kami mempertanyakan urgensi dan rincian penggunaan anggaran tersebut. Kalau kegiatannya antara lain pembelian susu dan kacang hijau untuk dibagikan kepada anak-anak maupun masyarakat, perlu diperiksa kewajaran serta rincian belanjanya,” kata Saleh.
Ia meminta pemerintah desa membuka dokumen pertanggungjawaban, mulai dari rincian belanja, jumlah penerima manfaat, harga satuan hingga bukti pembelian.
Selain Posyandu, Saleh menyoroti anggaran operasional kute 2025 sekitar Rp20,39 juta serta sejumlah kegiatan lain. Pada 2024, di antaranya terdapat anggaran ketahanan pangan Rp351,12 juta, pembangunan dan pembukaan jalan, box culvert, normalisasi irigasi, serta sambungan air bersih.
Sementara pada 2025, sejumlah anggaran yang disorot meliputi beasiswa S1 Rp21 juta, pembangunan box culvert sekitar Rp71,78 juta, sanitasi permukiman Rp59 juta, BLT Desa Rp97,2 juta, penyertaan modal Rp136,26 juta, dan informasi serta publikasi kute Rp4,5 juta.
“Bukan berarti kami mengatakan telah terjadi korupsi. Tetapi ketika ada anggaran yang perlu dipertanyakan, pemerintah desa harus memberikan penjelasan secara terbuka. Jangan sampai muncul dugaan pemborosan atau pembengkakan anggaran,” ujarnya.
Saleh juga menyinggung informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak luar dalam pengelolaan Dana Desa Pulo Kedondong. Ia meminta informasi tersebut dibuktikan dan pemerintah desa memberikan klarifikasi jika tidak benar.
“Kami mendapat informasi bahwa penggunaan Dana Desa di Pulo Kedondong relatif tertutup dan diduga ada pihak luar yang ikut mengendalikan. Ini harus dibuktikan. Kalau tidak benar, silakan pemerintah desa menjelaskan dan membantahnya dengan data,” tegasnya.
Ia meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran.
Menurut Saleh, Dana Desa merupakan uang negara untuk kepentingan masyarakat sehingga pengelolaannya harus transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran.
“Dana Desa bukan milik kepala desa, aparatur desa maupun kelompok tertentu. Itu uang negara untuk masyarakat. Karena itu masyarakat berhak mengetahui ke mana uang tersebut dibelanjakan,” pungkasnya. (**)




3.jpeg)


