Gubernur Aceh Terbitkan Instruksi Salat Berjamaah dan Gerakan Wakaf
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf secara resmi meluncurkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Salat Fardhu Berjamaah bagi Aparatur dan Masyarakat serta Kewajiban Mengaji di setiap Satuan Pendidikan.
Instruksi ini diluncurkan pada Minggu, 16 Maret 2025, bertepatan dengan malam Nuzulul Quran di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Mualem menyatakan bahwa instruksi ini mewajibkan setiap aparatur dan masyarakat untuk menghentikan aktivitas saat azan berkumandang guna melaksanakan salat berjamaah. Selain itu, seluruh siswa di Aceh diwajibkan membaca Al-Quran selama 15 menit sebelum memulai pelajaran di sekolah.
Di kesempatan yang sama, Mualem juga meluncurkan Gerakan Aceh Berwakaf. Gerakan ini bertujuan untuk mengembangkan wakaf produktif yang dapat memperkuat ekonomi gampong dan membangun ekosistem wakaf yang lebih berdaya guna di Aceh.
Selain itu, ia juga secara resmi menutup rangkaian kegiatan Aceh Ramadan Festival yang telah berlangsung sejak 12 Maret 2025 di halaman Masjid Raya Baiturrahman.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah Islam di Aceh, Gubernur menerima duplikat mushaf Al-Quran yang disalin oleh 30 kaligrafer Aceh dalam waktu 12 hari. Mushaf ini merupakan duplikat dari naskah Al-Quran yang pernah dipegang oleh imam besar Masjid Raya Baiturrahman saat syahid dalam Perang Aceh pertama melawan Belanda. Sementara itu, mushaf aslinya kini tersimpan di Perpustakaan Leiden, Belanda.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, seluruh bupati/wali kota se-Aceh, serta para pejabat tinggi lainnya. (**)