Rekrutmen PPG, Ekawati Ketua Panwascam Bandar Baru: PPG Harus Memiliki Wawasan Kepemiluan
Foto : Ekawati, Ketua Panwascam Bandar Baru | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh membuka lowongan bagi putra-putri terbaik di Kecamatan setempat untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Pengawas Pemilihan Gampong (PPG), Rabu (11/1/2023).
Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Bandar Baru, kata Ekawati Kordiv. SDM Panwascam Bandar Baru kepada liputangampongnews.id, Rabu (11/1).
Eka mengingatkan peserta, disurat lamaran mesti mencantumkan nomor pengumuman rekrutment dengan Nomor: 01/KP.01.00/K.AC-17/PWC.01/01/2023.
Pihaknya, akan melakukan seleksi yang ketat untuk mencari orang berkompeten dan memiliki wawasan kepemiluan yang cukup untuk menjadi Pengawas Pemilu Gampong.
"Dalam seleksi harus ada keterwakilan perempuan sesuai dengan pedoman yang ada," kata Alumni SKPP Bawaslu RI itu.
Selain itu, Ekawati juga menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Pengawas Pemilu di tingkat Desa atau Pengawas Pemilu Gampong (PPG).
Berikut Persyaratannya :
A. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda penduduk (KTP) Elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Bagi calon pengawas pemilu gampong yang sudah melengkapi berkas administrasi dapat diantarkan langsung ke Sekretariat Panwascam Bandar Baru pada tanggal 14 sd 19 Januari 2023. (**)
Dokumen Persyaratan Unduh Disini: http://bit.ly/persyaratanPPG