22 November 2024
Pemilu 2024

Lima Parpol Mangkir Dari Undangan KIP Pidie Jaya

Foto : Para Operator dan Ketua Parpol mengikuti Sosialisasi yang dilaksanakan oleh KIP Pidie Jaya | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Jelang memasuki tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) pada Pemilu 2024, Komisi Independen Pemilihan Umum (KIP) atau KPU Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon (Balon) Anggota DPRK Pidie Jaya Pemilu 2024 dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar, S.Sos, berlangsung di Aula Kantor KIP setempat, komplek perkantoran Cot Trieng, Rabu (19/04/2023).

Hadir sebagai peserta adalah Operator Partai bersama Ketua atau perwakilan DPD/DPC/ DPW Partai politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Pidie Jaya.

Pantauan LIPUTAN GAMPONG NEWS, ada lima Partai Politik (Parpol) mangkir alias tidak menghadiri undangan KIP Pidie Jaya. Dari semua Parpol yang ada, baik Partai Nasional (Parnas) maupun Lokal (Parlok), adapun yang tidak hadir yaitu, Partai NasDem, Hanura, Garuda, PSI dan PDA.

"Padahal kami (KIP) sudah menyampaikan undangan, baik secara langsung ke kantor Partai maupun melalui pesan What'sApp serta ditelpon langsung kepada Ketua Parpol. 

Tapi masih ada yang tidak hadir. Namun selanjutnya kami akan berupaya menyurati kembali kepada Parpol yang absen, sehingga tidak ada alasan tertinggal informasi saat pengajuan balon nantinya,"tutur  Darkasyi A.Hamid, Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan mendampingi Ketua KIP Pidie Jaya.

Darkasyi mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk mensosialisasikan Tata Cara Pengajuan Balon dan Penggunaan Silon sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

"Meskipun sampai saat ini memang PKPU mengenai Pencalonan tersebut belum diundangkan, namun agar sejak dini Parpol Peserta Pemilu memahami bagaimana tatacara pengajuan Bakal Calon yang akan dilaksanakan sejak tanggal 1 - 14 Mei 2023 mendatang." Pungkas Darkasyi

Sebelum itu, pada Senin, 24 April 2023, KIP Pidie Jaya bersama KIP/ KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Aceh akan mengumumkan pendaftaran calon anggota DPRK serta persyaratan administrasi yang harus dilengkapi." akuinya

Pembukaan akses ke Silon berbarengan dengan masa pendaftaran Balon agar cukup waktu bagi Parpol untuk mengunggah seluruh dokumen yang dibutuhkan saat pendaftaran.

"Segera persiapkan calon terbaik untuk didaftarkan dalam Silon. Lengkapi semua berkas administrasinya jauh-jauh hari sebelum pendaftaran agar tidak terkendala. Dan jangan lupakan keterwakilan perempuan," seru Darkasyi juga didampingi komisioner KIP Masrur.

Darkasyi menjelaskan untuk Tahapan Pencalonan Angota DPRK terbagi pada Empat Tahapan, yaitu:

1. Tahap Pengumuman Pengajuan Bakal Calon, yang akan dilaksanakan sejak Tanggal 24 sampai dengan 30 April 2023.

2. Tahap Pengajuan Bakal Calon dimulai Tanggal 01 sampai dengan 14 Mei 2023.

3. Tahap Verifikasi Administrasi

4. Tahap penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara)

5. Tahap penetapan DCT (Daftar Calon Tetap). (***)