21 November 2024
News

Pelaku Ilegal Logging Beserta BB Diamankan Sat Reskrim Polres Pidie

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Tim Unit Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Res Krim) Polres Pidie telah mengamankan seorang pelaku ilegal logging, ZS (31) di Gampong Rheng, Kecamatan Keumala, Pidie, Rabu (10/8/2022).

Selain pelaku, Tim  Opsnal juga mengamankan 463 keping kayu olahan campuran dan 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel BL 8702 AQ, yang digunakan untuk mengangkut kayu-kayu tanpa dokumen yang sah.

Kapolres Pidie AKBP Padli, S.H., S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H., M.H., kepada awak media membenarkan, bahwa Tim Opsnal Sat Reskrim telah mengamankan seorang pelaku  ilegal logging berinisial ZS.  

"Bersama pelaku, Tim Opsnal juga telah mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 463 keping atau sekitar 6, 234 M³ kayu olahan tanpa dokumen yang sah beserta 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel BL 8702 AQ, yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu-kayu tersebut", kata Kasat.

Kejadian ini pada Rabu (10/08/2022) sekira pukul 04.00 wib dini hari, di Jalan Beureunuen -Tangse, Gampong Rheng, Kecamatan Keumala, Pidie, ujarnya.

Iptu Muhammad Rizal juga mengatakan, saat itu pihaknya mendapat informasi tentang adanya 1 unit truk  pengangkut kayu olahan yang melintasi Jalan Beureunuen-Tangse, menuju Kota Bakti, Kecamatan Sakti, Pidie.

"Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Krim melakukan penyelidikan. Ternyata benar, Tim Opsnal menemukan 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning BL 8702 AQ, diduga mengangkut kayu ilegal sedang parkir di Gampong Rheng, Kecamatan Keumala, Pidie". 

"Kemudian Tim Opsnal mendekati dan melihat didalam mobil tersebut terdapat kayu olahan yang diduga di peroleh dari hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang", sambung Kasat.

Tidak jauh dari tempat parkiran mobil tersebut, terdapat sebuah gubuk kecil. Tim Opsnal mendekatinya, Imbuh Iptu Muhammad Rizal, terlihat seorang laki-laki sedang tertidur. Ketika dibangunkan dan di interogasi, ternyata laki-laki tersebut adalah sopir truk dimaksud, yang kemudian diketahui bernama (inisial) ZS, terangnya lagi.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan Kayu olahan jenis sembarang keras sebanyak 463 (empat ratus enam puluh tiga) keping atau 6,234 meter kubik, dengan rincian 324 keping kayu olahan ukuran 5 cm x 5 cm x 4 m, 122 keping kayu olahan ukuran 5 cm x 10 cm x 4 m, 14 keping kayu olahan ukuran 6 cm x 14 cm x 4 m,  3 keping kayu olahan ukuran 3,5 cm x 20 cm x 4 m", papar Kasat.

Ketika Petugas menanyakan perihal kelengkapan dokumen, ZS tidak dapat menunjukannya. Kemudian pelaku beserta BB kita amankan ke Sat Reskrim Polres Pidie, guna proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Iptu Muhammad Rizal.

"Perbuatan ZS terancam melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf (B) Jo pasal 12 huruf (E) UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dengan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar", pungkasnya. (AS)