Sejumlah APK Melanggar Aturan, Panwas Trienggadeng Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan Kampanye
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislaatif (caleg) DPRK, DPRA, DPR RI dan DPD di sejumlah lokasi di Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh pemasangannya melanggar aturan kampanye, Sabtu (16/12).
Pantauan disejumlah lokasi, Caleg memasang APK ditempat yang dilarang, seperti dijembatan, tempat ibadah, fasilitas pemerintah dan taman kota seperti yang terlihat di pusat Kota Kecamatan Trienggadeng.
Bahkan sepanjang jalan banda aceh medan masih ada APK caleg yang terpasang di pohon, ditiang listrik dan tiang milik Telkom.
Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Trienggadeng, Juli Fahmi Harahap, S.H kepada awak media, Jumat (15/12) mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan sejumlah APK caleg yang melanggar aturan melalui Pangawas Kelurahan/Desa (PKD).
Kita sudah instruksikan PKD untuk mendata sejumlah APK caleg yang melanggar aturan kampanye. APK boleh dipasang dimana saja, asalkan bukan pada tempat yang dilarang oleh PKPU No.15 tahun 2023 tentang kampanye, sebut Juli Fahmi.
"PKPU ini mengatur tentang Kampanye yang meliputi, pelaksana kampanye, materi Kampanye, metode kampanye, pemberitaan dan penyiaran, serta kampanye oleh pejabat negara, kampanye Presiden dan Wakil Presiden dan larangan kampanye."
Kita akan bersurat ke pengurus parpol, ditingkat Kecamatan, untuk menertibkan secara mandiri sejumlah APK yang melanggar aturan kampanye pemilu, katanya lagi.
Juli Fahmi menghimbau kepada peserta pemilu untuk taat aturan kampanye dengan tidak memasang APK di lokasi yang dilarang. Apabila masih ada APK yang terpasang di tempat yang dilarang, maka APK tersebut akan ditertibkan oleh Satpol PP, pungkasnya. (**)
Spanduk dipasang tepatnya di pagar Kantor Camat Trienggadeng