13 September 2026
Daerah

Pengamat Kritisi Revisi UUPA: Beri Aceh Kuasa Kelola SDA, Bukan Terus Mengemis Otsus

Foto : Dr. Taufik Abdurrahhim, Pengamat Kibijakan Publik | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDPerbincangan mengenai revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali mencuat ke ruang publik. Namun, wacana tersebut dinilai belum sepenuhnya merepresentasikan kepentingan rakyat Aceh. Dr. Taufik Abdurrahim, pengamat kebijakan publik, menilai pembahasan revisi UUPA saat ini lebih banyak menjadi perhatian kelompok elite politik, birokrasi, dan pejabat publik dibandingkan menjawab persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat Aceh, Sabtu (13/9).

Menurut Dr. Taufik Abdurrahim, pengamat kebijakan publik, dinamika revisi UUPA secara historis berpotensi mengulang pola penyelesaian politik masa lalu. Ia mengaitkannya dengan “Ikrar Lamteh” pada 8 April 1957 di Desa Lamteh, Aceh Besar, yang terjadi dalam konteks konflik bersenjata antara Pemerintah Republik Indonesia dan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII).

Dalam pandangannya, perjalanan UUPA tidak cukup hanya dilihat dari aspek perubahan regulasi, tetapi harus dikaitkan dengan kepentingan politik dan kesejahteraan rakyat Aceh.
Dr. Taufik Abdurrahim, pengamat kebijakan publik, mengatakan lahirnya UUPA tidak dapat dilepaskan dari perjalanan konflik Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia selama lebih dari tiga dekade, yakni sejak 1976 hingga 2005.

Konflik tersebut kemudian berujung pada kesepakatan damai melalui Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki-Finlandia pada 15 Agustus 2005. Karena itu, menurutnya, setiap upaya revisi UUPA semestinya tidak mengabaikan substansi perdamaian dan kepentingan rakyat Aceh sebagai tujuan utama.

Menguatnya pembahasan revisi UUPA, Dr. Taufik Abdurrahim, pengamat kebijakan publik, menyoroti sejumlah kekhususan kelembagaan dan politik yang selama ini lahir dalam kerangka UUPA, antara lain keberadaan partai politik lokal, Lembaga Wali Nanggroe (LWN), Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR-Aceh), serta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Selain itu, terdapat pula kewenangan pemilihan kepala daerah secara langsung dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang menjadi bagian dari kekhususan Aceh.
Namun, Dr. Taufik Abdurrahim, pengamat kebijakan publik, menilai berbagai kekhususan tersebut belum memberikan dampak yang sebanding terhadap perbaikan kehidupan masyarakat Aceh.

Taufik mempertanyakan sejauh mana UUPA benar-benar mampu mendorong kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Dalam dokumen yang disampaikannya, ia juga menyinggung tingginya angka pengangguran Aceh yang disebut mencapai 22,83 persen serta kondisi Aceh yang dinilainya masih menghadapi persoalan ekonomi serius.

Karena itu, Dr. Taufik Abdurrahim, menilai UUPA secara substantif telah kehilangan sebagian makna hakikinya bagi masyarakat Aceh. Ia menggambarkan kondisi tersebut dengan istilah “LAME DUCK” atau “bebek lumpuh”, yakni sebuah kondisi ketika perangkat hukum dan kelembagaan yang dibangun atas nama kekhususan Aceh justru dinilai lebih banyak melayani kepentingan elite politik, birokrasi, serta pejabat publik daripada kepentingan rakyat.

Dr. Taufik Abdurrahim, menyebut semakin kuatnya dorongan untuk mempertahankan Dana Otsus, termasuk wacana porsi sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, harus dilihat secara kritis. Menurutnya, jangan sampai perjuangan mempertahankan anggaran tersebut hanya menggunakan nama kepentingan rakyat, sementara manfaat yang diterima masyarakat tidak terlihat secara nyata.
Dr. Taufik juga menyoroti besarnya anggaran yang menurutnya telah dialokasikan dalam pelaksanaan kekhususan Aceh, yang disebut mencapai lebih dari Rp110 triliun. Namun, ia mempertanyakan dampaknya terhadap masyarakat jika diukur melalui indikator ekonomi, sosial-budaya, politik, dan kemasyarakatan. Menurutnya, besarnya anggaran semestinya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kehidupan rakyat, bukan berhenti pada kepentingan kelembagaan dan elite.

Lebih jauh, Dr. Taufik Abdurrahim, mengkritik pola hubungan politik dan pemerintahan yang dinilainya cenderung membentuk patron politics atau patron and client antara kekuasaan politik di tingkat pusat dengan elite Aceh. Ia menilai pola tersebut dapat membuat kebijakan Aceh tetap bergantung pada pemerintah pusat, termasuk dalam persoalan anggaran dan kebijakan publik.

Menurut Dr. Taufik Abdurrahim, ketergantungan terhadap anggaran pusat juga harus menjadi perhatian serius karena pengelolaan anggaran publik, evaluasi, dan audit keuangan tidak boleh membuka ruang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia menilai lemahnya penegakan hukum terhadap penyimpangan anggaran berpotensi memperkuat budaya penyalahgunaan kekuasaan dan memperbesar peluang terjadinya korupsi.

Akhirnya, Dr. Taufik Abdurrahim, menyebut bahwa revisi UUPA tidak semestinya hanya diarahkan untuk memenuhi kepentingan elite Aceh. Menurutnya, rakyat yang masih menghadapi persoalan ekonomi, dampak pascakonflik, bencana, ketidakpastian kehidupan, serta persoalan pengelolaan sumber daya alam harus menjadi pusat perhatian dalam setiap perubahan kebijakan.

Dr. Taufik Abdurrahim, menilai inisiatif DPR RI untuk merevisi UUPA perlu dilihat secara kritis agar tidak sekadar menjadi agenda yang menyenangkan elite politik dan birokrasi Aceh. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai praktik ala “LAME DUCK”, ketika kepentingan elite terus memperoleh dukungan anggaran, sementara persoalan mendasar rakyat belum terselesaikan.

Sebagai alternatif, Dr. Taufik Abdurrahim, berpandangan bahwa Aceh perlu memperoleh kewenangan politik serta otoritas yang lebih penuh dalam penguasaan, pengelolaan, eksplorasi, dan eksploitasi sumber daya alamnya. Menurutnya, apabila kewenangan tersebut diberikan secara penuh kepada Aceh dan dikelola untuk kepentingan rakyat, ketergantungan terhadap Dana Otsus tidak lagi menjadi satu-satunya tumpuan pembiayaan pembangunan Aceh. (**)