04 September 2026
News

Rakyat Sulit Dapat BBM, Truk dan Mobil Hantu Justru Bebas Mengangkut Ribuan Liter Solar

Foto : Ilustrasi Truk Hantu Pengangkut BBM | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKelangkaan dan panjangnya antrean bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di sejumlah wilayah Aceh kembali menimbulkan pertanyaan serius. Persoalannya diduga bukan semata-mata karena kuota BBM untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak mencukupi, melainkan adanya praktik penyalahgunaan distribusi yang melibatkan kendaraan modifikasi, truk pengangkut berkapasitas besar, hingga jaringan penampung yang diduga menyedot BBM subsidi untuk kepentingan diluar peruntukannya.

Sejumlah warga di sekitar SPBU mengungkapkan, kendaraan yang diduga telah dimodifikasi kerap muncul dan mengantre di SPBU tertentu. Kendaraan tersebut tidak sekadar mengisi BBM untuk kebutuhan perjalanan, tetapi diduga membawa tangki atau wadah penampung tambahan dengan kapasitas jauh di atas kebutuhan normal kendaraan. Bahkan, pada sejumlah lokasi, antrean kendaraan besar disebut mengular dan berlangsung berulang kali pada jam-jam tertentu.

Yang lebih mengkhawatirkan, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru diduga kembali disedot setelah masuk ke SPBU. BBM tersebut kemudian disebut dijual kepada pihak tertentu dengan harga lebih tinggi. Warga menyebut terdapat selisih sekitar Rp1.500 hingga Rp2.000 per liter dibandingkan harga normal yang dijual kepada masyarakat, sehingga bisnis penyedotan BBM subsidi dengan menggunakan truk dan mobil siluman menjadi jauh lebih menguntungkan dibandingkan menjualnya secara eceran kepada masyarakat.

“Kalau masyarakat umum , harganya mengikuti ketentuan pemerintah, namun perputarannya lambat. Tetapi kalau ada yang membeli dalam jumlah besar, mereka berani membayar lebih tinggi. Itu yang membuat praktik seperti ini terus terjadi,” ujar seorang warga lainnya yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Modus yang disorot warga juga beragam. Ada kendaraan bak terbuka yang disebut membawa tabung-tabung penampung, jeriken dalam jumlah besar, hingga tangki tambahan atau tangki modifikasi yang disembunyikan pada bagian kendaraan. Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran antrean di SPBU, melainkan menyangkut rantai distribusi BBM subsidi yang patut ditelusuri dari SPBU hingga pengguna akhir.

Warga juga menduga sebagian BBM subsidi tersebut dialihkan untuk mendukung operasional sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan alat berat dan korporasi termasuk dugaan aktivitas pertambangan ilegal di beberapa daerah di Aceh. Dugaan ini tentu membutuhkan pembuktian dan investigasi aparat penegak hukum, dengan melakakukan pengecekan lapangan jenis bbm apa yang mereka gunakan untuk operasional alat berat dan truk pengangkut, termasuk penelusuran terhadap siapa pembeli akhirnya, kendaraan yang digunakan, volume BBM yang diambil, serta pola transaksi yang terjadi.

Disisi lain, besarnya pasokan ke SPBU semestinya dapat menjadi titik awal pengawasan. Dalam praktik distribusi, volume pasokan dapat mencapai belasan ribu liter, bahkan lebih, bergantung pada jenis dan kapasitas SPBU serta ketentuan distribusinya. Karena itu, jika masyarakat justru kesulitan mendapatkan BBM subsidi sementara kendaraan tertentu pada jadwal yang telah ditentukan kadang berulang kali mengisi dalam jumlah tidak wajar, maka data penyaluran harus dibuka dan dicocokkan dengan data transaksi di lapangan.

Pertanyaan publik menjadi sederhana tetapi mendasar, ke mana BBM subsidi itu mengalir setelah keluar dari tangki SPBU? Siapa yang membeli dalam jumlah besar? Kendaraan apa yang digunakan? Berapa kali kendaraan yang sama mengisi dalam sehari atau seminggu? Apakah nomor polisi kendaraan tercatat secara elektronik? Dan yang paling penting, apakah BBM tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan yang diperbolehkan atau justru masuk ke jaringan usaha ilegal?

Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum tidak cukup hanya membentuk tim atau melakukan inspeksi sesaat. Jika ingin memutus mata rantai mafia BBM, pengawasan harus dilakukan berbasis data dan menyasar jaringan, bukan hanya sopir atau pemilik kendaraan di lapangan. Data penyaluran SPBU, rekaman transaksi, nomor polisi kendaraan, volume pengisian, waktu pengisian, serta pola pembelian harus dianalisis dan dicocokkan..

Pengawasan juga perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, Pertamina, kepolisian, aparat penegak hukum, dan instansi terkait. SPBU yang ditemukan memiliki pola transaksi tidak wajar harus diaudit, sementara kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau sarana penampungan ilegal harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan sampai rakyat diminta mengantre berjam-jam untuk mendapatkan beberapa liter BBM, sementara di belakang antrean terdapat kendaraan yang justru membawa pergi ribuan liter BBM subsidi. Jika dugaan ini terbukti, maka yang dirampas bukan sekadar BBM, tetapi hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan energi bersubsidi dari negara.

Masyarakat Aceh kini berharap pemerintah tidak berhenti pada seremoni dan sidak sesaat. Namun harus berani masuk ke titik-titik yang selama ini dianggap “aman”, membongkar pola distribusi yang mencurigakan, mengungkap siapa pembeli besar di balik kendaraan modifikasi, serta membawa perkara hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pidana. Sebab, kelangkaan BBM tidak akan pernah selesai jika yang diburu hanya antreannya, namun yang harus dibongkar adalah jaringan di belakangnya. (**)