23 Juli 2025
News

Protes Terhadap Usulan Ketua, Dua Pimpinan DPRK Pijay Kembali Usulkan 2 Nama Berbeda Calon Pj. Bupati ke Mendagri

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Bentuk protes terhadap usulan Ketua DPRK Pidie Jaya yang telah mengusulkan 3 nama calon Pj. Bupati Pijay kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dua Pimpinan DPRK Pidie Jaya Hasan Basri dan Syahrul Nurfa kembali mengusulkan 2 nama yang berbeda kepada Mendagri, Sabtu (9/12). 

Diketahui, sebelumnya A Kadir Jailani Ketua DPRK Pidie Jaya mengusulkan 3 nama ke Mendagri yakni Ir. Jailani Beuramat, Sekda Pidie Jaya, M. Diwarsyah, Kepala BPKK dan Said Abdullah Asisten I Pemkab Pidie Jaya. 

Usulan terbebut berdasarkan surat yang ditandatangani oleh A Kadir Jailani Ketua DPRK Pidie Jaya tertanggal 28 November 2023, namun surat tersebut baru kirim ke Mendagri pada tanggal 5 Desember 2023.

Sebagai bentuk protes terhadap usulan Ketua DPRK sebelumya, dua Wakil Ketua DPRK  Pidie Jaya kembali mengusulkan dua nama yang berbeda yakni, Azwardi, M, Si dan Dr. Munawar Ibrahim. 

Kedua nama tersebut diusulkan melalui surat yang ditandatangai Hasan Basri dan Syahrul Nurfa, namun surat tersebut terlihat tanpa adanya penomoran surat. 

Wakil Ketua I DPRK Pidie Jaya Hasan Basri, MM dikonfirnasi liputangampongnews.id, Sabtu malam (9/12) membenarkan terkait perihal usulan dua nama Pj. Bupati Pidie Jaya atas nama Azwardi dan Munawar Ibrahim. 

Ya, benar, kedua nama tersebut diusulkan kembali sebagai bentuk protes terhadap usulan Ketua DPRK sebelumnya. 

Menurut Hasan Basri usulan Ketua DPRK Pidie Jaya sebelumnya tanpa adanya Musyawarah. Untuk itu fraksi-fraksi di DPRK menolak usulan Ketua DPRK Pidie Jaya tersebut.

Sesuai tatib DPRK Pidie Jaya, setiap pengambilan keputusan harus melalui Badan Musyawarah (Bamus) dengan persetujuan fraksi-fraksi yang ada di DPRK, sebut Hasan Basri. 

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRK Pidie Jaya, H. Syahrul Nurfa,  menjelaskan, bahwa DPRK ini bukan seperti sistem komando, akan tetapi asas musyawarah dan kebersamaan yang menjadi salah satu keputusan.

“DPRK bukan sistem komando, karena kita sama-sama dipilih oleh Rakyat, jadi kalau ada hal-hal yang menjadi keinginan Ketua untuk pengusulan kita sepakati bersama, tetapi harus ada rapat musyawarah dengan fraksi bukan diam-diam usul sendiri,” jelasnya.

Zikrillah Direktur LSM Putra diberitakan sebelumnya menyebut, ketiga nama yang diusulkan oleh Ketua DPRK Pidie Jaya  hanya satu nama yang memenuhi syarat yakni Ir. Jailani Beuramat, Sekda Pidie Jaya, sementara dua nama lainnya diduga tidak memenuhi syarat sebagai Pj. Bupati yaitu M. Diwarsyah dan Said Abdullah.

Nama-nama yang diusulkan DPRK Pidie Jaya sebagai calon Penjabat Bupati Pidie Jaya tidak memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  4 Tahun 2023 Tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, dan Pejabat Wali Kota.

Dikatakannya, persyaratan calon penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana tertuang dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023 adalah pejabat yang menduduki JPT Pratama dilingkungan Pemerintah Pusat atau dilingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota. (**)