22 November 2024
Hukum

WBP Rutan Sigli Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, Dari 322 Orang 1 Diantaranya Langsung Bebas

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sebanyak 322 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M. Remisi Normal diberikan kepada 153 WBP, Remisi Khusus PP 99 Tahun 2012 sebanyak 169 orang, bahkan 1 (satu) orang WBP langsung bebas setelah menerima Remisi.

Kegiatan Penyerahan pemberian Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman secara virtual di Lapas Kelas IIA Banda Aceh dan diikuti secara serentak oleh seluruh UPT Pemasyarakatan Aceh.

Selanjutnya, Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Sigli, A.Halim Faisal, AmdlP, S.H., dengan disaksikan oleh Pejabat Struktural dan perwakilan WBP.

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sigli, Miryadi menyampaikan, bahwa sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapatkan remisi diantaranya, berkelakuan baik dan juga tidak dalam menjalani hukuman disiplin atau register F. 

Selain itu, mereka juga sudah memiliki Justice Collaborator atau pernah membantu aparat penegak hukum, ungkap Miryadi, saat mendampingi Kepala Rutan Sigli, A. Halim Faisal.

"Pada hari ini jumlah warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Sigli sebanyak 442 orang dan yang mendapatkan remisi adalah sebanyak 322 orang dengan rincian 153 orang mendapat Remisi Normal, 169 orang mendapat Remisi Khusus PP 99 Tahun 2012 dan 1 orang WBP langsung bebas setelah menerima Remisi," demikian keterangan Miryadi. (**)