05 Februari 2025
News

TikTok Resmi Tutup Layanan di Amerika Serikat

Foto : Dok. Google Image | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDTikTok mengumumkan penghentian sementara layanannya di Amerika Serikat (AS) mulai Sabtu, 18 Januari 2025. Hal ini dilakukan menyusul diberlakukannya undang-undang yang melarang operasional aplikasi berbagi video asal China tersebut di AS.

Dalam pesan kepada penggunanya, TikTok menyatakan penyesalan atas situasi ini dan berjanji untuk memulihkan layanan secepat mungkin. “Kami menyesalkan bahwa undang-undang AS yang melarang TikTok akan berlaku pada 19 Januari dan memaksa kami untuk menghentikan sementara layanan kami. Kami sedang berupaya memulihkan layanan kami di AS sesegera mungkin, dan kami menghargai dukungan Anda,” tulis TikTok dalam pemberitahuannya.

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung AS menetapkan aturan yang mewajibkan ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di China, untuk melepas kepemilikannya atas aplikasi tersebut. Jika tidak, TikTok akan dilarang beroperasi di AS.

Gedung Putih menegaskan bahwa aplikasi ini hanya dapat tersedia di AS di bawah kepemilikan perusahaan Amerika untuk mengatasi isu keamanan nasional.

Presiden terpilih Donald Trump, yang akan dilantik untuk masa jabatan keduanya pada 20 Januari, sempat meminta penundaan keputusan demi membuka ruang negosiasi. Namun, undang-undang bipartisan yang disahkan sebelumnya memberi ByteDance waktu 270 hari untuk melakukan divestasi, yang kini telah berakhir.

CEO TikTok Shou Zi Chew dikabarkan akan menghadiri pelantikan Presiden Trump sebagai bagian dari upaya lobi untuk solusi terbaik.

Sumber: detikfinance/Anadolu Ajansi