Pro Kontra Terhadap Kebijakan Penerapan Jam Malam di Kota Banda Aceh
Oleh: Ridhan Nuur
Disaat Pandemi Covid-19 mulai menyerang Indonesia kehidupan masyarakat perlahan berubah drastis yang awalnya masyarakat bebas melakukan setiap kegiatan, tetapi saat pandemic Covid-19 menyerang pemerintah mulai menerapkan kebijakan agar dapat menangani wabah Covid-19 seperti masyarakat dihimbauan menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
Begitu juga yang terjadi di Aceh masyarakat mulai membiasakan diri untuk menjaga protokol kesehatan agar terhindari dari Covid-19 dan juga banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Banda Aceh salah satunya menerapkan aturan Perwal Banda Aceh Nomor 20 tahun 2020 tentang aktivitas masyarakat yang dibatasi sampai jam 23.00 Wib. Upaya penerapkan kebijakan tersebut sudah pernah dilakukan pertama kali pada 2020 lalu pemerintah juga menerapkan kembali di tahun 2021.
Secara empiris menurut pemerintah walupun kebijakan tersebut sudah pernah dilakukan dan banyak masyarakat yang kontra tetapi diterapkan kembali karena bagi pemerintah masih efektif kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi angka Covid-19.
Dengan adanya kebijakan tersebut banyak masyarakat yang pro dan kontra mulai dari masyarakat biasa dan kalangan pengusaha makanan dan warung kopi. Karena beberapa masyarakat pemilik usaha makan dan warung kopi di Kota Banda Aceh mengeluhkan tentang kebijakan tersebut dikarenakan kebijakan tersebut membuat pemasukan mereka menurun. Tetapi juga ada beberapa masyarakat yang pro karena dengan adanya kebijakan tersebut bagi pemerintah dapat menurunkan angka Covid-19 dan mengurangi kerumunan yang ada.
Namun apakah kebijakan jam malam yang diterapkan kembali oleh pemerintah Kota Banda Aceh tersebut dapat benar-benar efektif untuk menurunkan angka Covid-19 di Kota Banda Aceh. Dan apakah kebijakan tersebut dapat berlangsung untuk waktu yang lama sementara banyak masyarakat yang mengalami pendapatan dengan adanya kebijakan jam malam tersebut.