YARA Langsa Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Taman Krueng Langsa
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa menekan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan lembaga hukum lainnya untuk menyelidiki tuntas dugaan penyimpangan dalam Proyek Taman Krueng Aceh Langsa di belakang RSUD Kota Langsa. Proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Ketua YARA Perwakilan Langsa, H. A. Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn, menyatakan bahwa proyek senilai lebih dari Rp12 miliar tersebut telah mengalami kerusakan dan memerlukan penyelidikan mendalam, Sabtu (2/3).
Menurut Muthallib, pihak berwenang harus menyelidiki PPTK, pengawas, rekanan, dan instansi terkait lainnya agar proyek tersebut tidak terkesan sembarangan.
Muthallib juga mengungkapkan kekecewaannya atas kondisi proyek yang telah selesai namun telah rusak. Proyek penataan kawasan atau peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan Krueng Langsa, tahap II Segmen Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota yang dimulai pada tahun 2022 tampak tidak difungsikan hingga tahun 2024 dan terkesan dibiarkan terbengkalai.
Muthallib menduga adanya indikasi korupsi dan menekankan pentingnya transparansi dalam menangani kasus ini, mengingat proyek tersebut menggunakan dana publik yang besar. Ia menegaskan perlunya Kejati Aceh untuk segera melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.
Selain itu, sebagai mantan Wakil Ketua PWI Aceh, Muthallib juga menyoroti peran media dalam memantau dan memberitakan perkembangan kasus ini untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan.
Desakan YARA Langsa ini menyoroti kekhawatiran masyarakat akan potensi penyimpangan dan penyalahgunaan dana publik dalam proyek-proyek pembangunan.
Dengan adanya tuntutan ini, diharapkan lembaga hukum dapat mengambil langkah-langkah yang cepat dan transparan untuk memastikan kebenaran dan keadilan dalam penanganan kasus ini. (**)