Polres Lhokseumawe Berhasil Ungkap Curanmor Dan Narkoba
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam keterangannya menyebutkan, Kapolres Lhokseumawe AKPB Eko Hartanto, S. I. K., M. H, didampingi sejumlah Pejabatnya, menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jum'at (4/3/22), terkait jajarannya berhasil ungkap kasus curanmor dan narkoba.
Untuk kasus curanmor, ada 7 tersangka yang turut diamankan berikut puluhan sepeda motor sebagai barang bukti juga turut diamankan oleh petugas, ucap Kabid Humas.
Ke 7 tersangka yang diduga terlibat curanmor yang berhasil diamankan itu, masing-masing SB ( 35), YZ (32), EF (21), MZ (35), WY (29), ML (24) dan HM (47), sebut Kabid Humas.
Keterlibatan 7 tersangka dalam kasus curanmor ini ada yang berperan sebagai pemetik dan penadah, kata Kabid Humas.
Pengungkapan curanmor itu dilakukan tim Polres Lhokseumawe setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga pada Senin (21/2/22) berhasil mengamankan SB di Desa Blang Buloh Kecamatan Blang Mangat Kecamatan Kota Lhokseumawe dan dari hasil pengembangan, kemudian tim mengamankan tersangka lainnya, kata Kabid Humas.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (2) Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana berupa hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara, ucap Kabid Humas.
Kasus yang dipapakan berikutnya dalam konferensi berikut adalah terkait, Polres Lhokseumawe berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu, jelas Kabid Humas.
Kasus narkoba berhasil diungkap pada Selasa (1/3/22) sekira pukul 18.30 wib, dengan TKP di Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, kata Kabid Humas.
Dari pengungkapan sabu ini, petugas berhasil mengamankan 2 tersangka masing-masing berinisial N dan J,tutur Kabid Humas.
Kemudian seorang tersangka lainnya berinisial U berhasil lolos dan sudah masuk dalam daftar DPO, kata Kabid Humas.
Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 plastik warna pink yang berisi 1 plastik warna hijau yang selanjutnya dibalut kertas coklat yang berisi 1 bungkus besar narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik transparan berlogo kepala kambing terbang, kemudian 1 sepeda motor N-Max dan 1 Hp Nokia, kata Kabid Humas.
Kemudian kasus narkoba lainnya yang turut digelar dalam konferensi pers itu adalah kasus sabu dengan TKP di Desa Teupin Beulangan Kecamatan Samudera, Aceh Utara, yang diungkap pada Selasa (1/3/22) sekira pukul 16.00 wib, sebut Kabid Humas.
Dalam kasus sabu ini, petugas berhasil menciduk BF setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli, kata Kabid Humas.
Seorang tersangka lainnya dalam kasus sabu ini ada JC dan kini sudah masuk DPO, ungkap Kabid Humas.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa berupa 1 plastik hitam yang berisi 1 bungkus besar sabu yang dikemas dengan plastik kemasan teh Cina berwarna hijau bertuliskan GUANYIWANG dengan berat 1028 gram, kemudian 1 Hp Redmi warna hitam dan sebuah sepeda motor Honda Vario, sebut Kabid Humas.
Kepada semua tersangka kasus sabu ini akan diterapkan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Selanjutnya ancaman pidana untuk tersangka kasus sabu ini adalah berupa penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar, tutup Kabid Humas. (**)