Polres Aceh Besar Ungkap Pencurian Uang Kotak Amal
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sat Reskrim Polres Aceh Besar berhasil mengungkap kasus pencurian uang kotak amal dengan tsk berinisial MH usia 55 tahun pekerjaan buruh harian lepas, warga Desa Peunyeurat Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustaman, S.I.K, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, S.Sos., MH. menjelaskan, bersama tersangka turut diamankan barang bukti, uang tunai sebesar Rp. 1.147.000 ( satu juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) batang besi ulir (alat untuk merusak gembok), 1 (satu) buah Tas ransel yang berisikan pakaian pelaku, 2 (dua) buah baju lengan pendek dan 1 (satu) buah celana kain panjang( pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian sesuai yang terekam di CCTV), dan 1 (satu) Unit Sepmor merk Yamaha M3 125 warna Biru – Putih dengan Nopol : BL 3698 AAB
Di Mushalla Lhokseudu Gampong Layeun Kec. Leupung Kab. Aceh Besar, pada Hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 16.00 Wib. Sedangkan, TSK berhasil ditangkap pada Hari Jum’at tanggal 11 November 2022 sekira pukul 16.00 Wib.
Pencurian dilakukan TSK dengan motif mencari uang untuk menebus sepeda motor miliknya yang digadaikan kepada orang lain.
Kronologis kejadian, Berdasarkan Laporan Polisi tersebut di atas pada hari ini Jum’at tanggal 11 November 2022 sekira pukul 11.00 Wib, Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar beserta Unit Reskrim Polsek Lepung, melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian uang kotak amal mushalla di Gampong Layeun Kec Leupung Kab Aceh Besar, yang terekam CCTV, kemudian hasil penyelidikan CCTV teridentifikasi pelakunya, dan dilakukan pencarian terhadap pelaku, selanjutnya pada pukul 16.00 Wib, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah warung kopi yang berada di kawasan bekas pasar ikan Gampong Peunayong Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, berikut barang bukti 1 (satu) Unit Sepmor merk Yamaha M3 125 warna Biru – Putih
No. Pol : BL 3698 AAB, kemudian pelaku di bawa ke tempat tinggalnya dan dilakukan penggeledahan terhadap kamar kost yang di sewa oleh pelaku di Gampong Peunayong, dan ditemukan serta disita barang bukti berupa :
uang tunai sebesar Rp. 1.147.000 ( satu juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah), diduga uang hasil pencurian kotak amal.
– 1 (satu) batang besi ulir (alat untuk merusak gembok) yang digunakan untuk membuka gembok kotak amal.
– 1 (satu) buah Tas ransel yang berisikan pakaian pelaku.
– 2 (dua) buah baju lengan pendek dan 1 (satu) buah celana kain panjang( pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian sesuai yang terekam di CCTV).
Tersangka mengakui telah 4 (empat) melakukan pencurian uang di Kotak Amal di Mushalla dan mesjid yang berbeda, namun 2 (dua) kali berhasil dan 2 (dua) kali gagal, yaitu :
1. Pelaku telah mengakui melakukan pencurian terhadap kotak amal di Mushalla Lhokseudu Gampong Layeun Kec Leupung. Kab Aceh Besar, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 10 November 2022, dan pencurian tersebut dilakukan dengan cara merusak/mencongkel gembok kotak amal tersebut dengan menggunakan sebatang besi dan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah).
2. Pada hari Minggu tanggal 06 November 2022 di mushalla Desa Sukaramai. Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh. Aksinya gagal di ketahui oleh warga.
3. Pada hari Senin tanggal 07 November 2022 di mushallah Desa Miruk Taman Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar dan mendapatkan uang sebesar Rp.200. 000 (dua ratus ribu rupiah).
4. Pada hari Selasa tanggal 8 November 2022, di Mesjid Ajuen Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar, namun aksinya gagal dikarenakan ada tukang bangunan yang sedang bekerja.
Polisi menjerat tersangka dengan hukuman, Paling lama 5 tahun Penjara ditambah sepertiga karena lebih dari satu kali (pengulangan tindak pidana yang sama/berulangkali) (Ridha)