Modus Minta Bantu, Oknum Polisi Diduga Perkosa Mahasiswi Hingga Hamil
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Oknum anggota Kepolisian Polres Bima Kota berinisial S dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang Mahasiswi asal Kecamatan Lambu, Bima Kota.
Diduga, peristiwa tersebut terjadi ditempat tinggal pelaku di BTN Tambana Kelurahan Gindi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 21.43 WITA.
Raizul pendamping korban mengatakan, kejadian tersebut bermula saat pelaku membohongi korban dengan modus, meminta bantuan kepada korban untuk mengantarnya berbelanja perabotan rumah tangga, pelaku mengaku pendatang kepada korban dan tidak tau jalan di Kota Bima.
Merasa iba, korban membantu pelaku dengan mengantar ke toko perabotan. Namun, di tengah jalan pelaku mengatakan bahwa perabotan tersebut telah dibeli oleh temannya. Kemudian pelaku meminta tolong kepada korban untuk membantu merapikan perabotan yang ada kediamannya.
Merasa janggal dengan ajakan pelaku, korban menolak, ia hanya membantu mengantarkan ke toko perabot sebagaimana janji awal. Karena pelaku memaksa dan meminta tolong, akhirnya korban bersedia untuk membantu pelaku, ujar Raizul.
Kata dia, ternyata itu hanya tipu muslihat pelaku, sesampainya dirumah pelaku menutup pintu rumah dan melancarkan aksinya. Korban sudah berusaha untuk menghindar, karena letak BTN sangat jauh dari pemukiman dan gelap gulita, korban tidak bisa melakukan upaya pembelaan diri, akibat dari tindakan pemerkosaan tersebut korban diketahui hamil.
Atas kejadian itu, korban meminta pelaku bertanggungjawab atas perbuatannya, alih-alih bertanggungjawab, oknum polisi tersebut justru menyuruh korban untuk melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, jika berani. Pelaku mengaku bahwa dirinya tidak takut dilaporkan atas tindakannya, kata Raizul mengutip pernyataan korban.
Menganggap dirinya kebal hukum sebagai anggota polisi serta tidak ada niat baik, korban kemudian melaporkan kejadian itu secara resmi ke SPKT dan Provos Polres Bima Kota Sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor:STTLP/K/193/II/2026/NTB/Res Bima Kota, Kamis, 19 Februari 2026.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik, akibat ulah oknum polisi itu, lagi-lagi institusi Polri tercoreng. Sebelumnya diketahui mantan Kasat Narkoba dan Kapolres ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu akhirnya dilakukan PDTH oleh Mabes Polri. (ARY)









