Sorot Penanganan Sejumlah Indikasi Korupsi, LSM KOMPAK Minta Kejari Baru Lebih Terbuka ke Publik
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Penanganan sejumlah indikasi perkara korupsi di Aceh Barat Daya kembali disorot publik. Minimnya informasi perkembangan kasus yang pernah mencuat menimbulkan pertanyaan tentang transparansi di tubuh Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, khususnya setelah adanya pergantian pimpinan.
Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) meminta pejabat baru di lembaga tersebut lebih terbuka dalam menyampaikan progres penanganan perkara kepada masyarakat.
Koordinator KOMPAK, Saharuddin, mengatakan publik membutuhkan kejelasan agar tidak muncul spekulasi.
“Beberapa kasus sempat mencuat, tetapi setelah itu nyaris tidak ada kabar. Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan,” katanya kepada wartawan, Jumat, 13 Februari 2025.
Ia menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas lembaga penegak hukum. “Transparansi bukan hanya soal administrasi, tetapi soal menjaga kepercayaan publik. Jika ada kendala, sampaikan. Jika masih berproses, jelaskan tahapannya,” ujarnya.
Salah satu perkara yang disorot adalah dugaan korupsi lahan milik PT CA yang penanganannya disebut sempat beralih ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status penanganannya.
“Kasus ini pernah menjadi perhatian luas karena potensi kerugian negara yang besar. Namun sampai sekarang belum ada informasi terbaru, apakah sudah naik ke penyidikan atau masih penyelidikan,” kata Saharuddin.
Selain itu, dugaan penyimpangan pembangunan pabrik es di sektor kelautan dan perikanan juga menjadi perhatian. Perkara studi banding Tuha Peut turut disorot karena sebelumnya ramai dibicarakan masyarakat, tetapi belum diikuti informasi lanjutan mengenai penetapan tersangka.
“Jangan sampai kasus yang menyangkut anggaran publik seolah menghilang begitu saja dari ruang informasi publik," katanya.
Dalam beberapa bulan terakhir, KOMPAK juga mencermati pemeriksaan saksi dalam dugaan penyimpangan dana desa di Pante Perak. Informasi yang beredar menyebut mantan kepala desa tidak diketahui keberadaannya, namun status hukum perkara tersebut belum diumumkan.
“Kami berharap ada penjelasan resmi agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat,” ujar Saharuddin.
Sorotan lain diarahkan pada indikasi penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang melibatkan dana besar dan kepentingan petani. Sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan, tetapi perkembangan penanganan perkara belum disampaikan secara terbuka.
“Program ini menyangkut hajat hidup masyarakat. Karena itu, kejelasan penanganannya menjadi sangat penting,” lanjutnya.
Ia menambahkan, momentum pergantian pimpinan di kejaksaan daerah harus dimanfaatkan untuk memperkuat komunikasi dengan publik. Menurutnya, keterbukaan berkala melalui rilis resmi atau konferensi pers dapat mencegah spekulasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Kami tidak mengintervensi proses hukum, tetapi meminta transparansi. Itu sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar penanganan perkara korupsi dilakukan secara akuntabel,” pungkasnya.








