20 Februari 2026
Daerah

LSM Kipang Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pencabulan Anak

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, memicu sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (Kipang NTB) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima, agar segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dan menuntaskan proses hukum secara transparan.

Ketua Kipang NTB, Budiman, S.H., menegaskan pihaknya mempertanyakan kinerja Unit PPA dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan status hukum. Ia juga meminta turun tangan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.

“Kami mendesak agar oknum pelaku segera ditahan dan diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan khusus atau pembiaran. Ini menyangkut hak anak dan rasa keadilan masyarakat,” tegas Budiman. Ia mengingatkan, jika penanganan kasus dianggap lamban, hal itu dapat mencederai citra institusi kepolisian di mata publik.

Kuasa hukum korban, Ahmad Suwardin, S.H., yang akrab disapa Bang Diandro, menyatakan siap mendampingi keluarga korban hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa tindak pidana pencabulan terhadap anak diatur tegas dalam Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Bahkan, hukuman dapat diperberat apabila pelaku merupakan orang dekat atau melakukan perbuatan berulang.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Abdul Malik, S.H., saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku. Ia menjelaskan, laporan pertama kali diterima dari ibu korban yang curiga melihat kondisi fisik anaknya. Unit PPA kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penerapan KUHAP terbaru sebelum penetapan tersangka.

“Terduga pelaku sudah kami amankan untuk mencegah potensi gangguan keamanan. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan perundang-undangan. Kami meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada penyidik,” ujar AKP Abdul Malik. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak kekerasan lain, termasuk pemeriksaan psikologis terhadap pelaku.

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial dan memicu keprihatinan luas. Kipang NTB menyatakan, apabila proses hukum tidak berjalan serius, pihaknya akan melayangkan pengaduan ke guna memastikan pendampingan dan perlindungan maksimal bagi korban. Mereka juga mendorong peran aktif dinas sosial dan lembaga perlindungan anak di tingkat daerah agar trauma korban dapat segera ditangani secara profesional. (ARY)