22 November 2024
Daerah

Polisi Serahkan Tersangka Dan BB Kasus Tambang Emas Ilegal Geumpang Ke Jaksa

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Berkas dinyatakan lengkap, penyidik Sat Reskrim Polres Pidie melimpahkan berkas perkara penambangan emas ilegal (Illegal Mining) dengan menggunakan alat berat jenis Excavator (Beko) di Kecamatan Geumpang, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Selasa (22/03/2022).

Penyerahan tersangka bersama Barang Bukti (BB) dilaksanakan oleh Unit Idik IV Pidter Sat Reskrim Polres Pidie kepada pihak Kejari Pidie, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukriyadi, S.H.

Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) tersangka bersama BB Illegal Mining diserahkan kepada pihak Kejaksaan.

"Setelah berkas lengkap (P21) selanjutnya kita menyerahkan para tersangka bersama barang bukti kepada pihak Kejaksaan, yang tadi diterima oleh JPU," jelas Kasat Reskrim.

Sebutnya lagi, ada 9 tersangka, yaitu S bin W (30) warga langsa, Operator Beko. RW bin W (21) warga Aceh Tamiang, Kernet Beko. SP bin S (31) warga Langkat (Sumut), Asbuk. SM bin Usman (36) warga Geumpang, Asbuk. AH bin MH (33) warga Mutiara, Operator Beko.

Selanjutnya, Z bin MH (23) warga Mane, Operator Beko. N bin H (40) warga Geumpang, Asbuk. MY bin M (34) warga Mane, Asbuk, dan I bin Z (33) warga Aceh Timur, Asbuk.

"Mereka telah melakukan Illegal Mining, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No.03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dan Pasal 89 Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a, b UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 56 ayat (2) KUHPidana," tutup Kasat. (AS)