20 April 2026
Daerah

TTI Ungkap Indikasi Fee Proyek hingga 40 Persen di Aceh

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDLembaga Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti praktik pengelolaan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aceh yang dinilai sarat kejanggalan. TTI mengindikasikan hampir seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa di dinas-dinas strategis dikuasai oleh program pokok pikiran (Pokir) anggota DPRA.


Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyebut sejumlah dinas yang menjadi sorotan antara lain Dinas Pendidikan Dayah, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial. Ia menilai pola penguasaan proyek oleh Pokir tersebut tidak lagi mencerminkan tata kelola anggaran yang sehat.

“Kami mengendus adanya bau tak sedap. Kegiatan-kegiatan itu seolah tidak berorientasi pada peningkatan ekonomi atau kesejahteraan masyarakat, melainkan lebih mengarah pada praktik pencarian fee atau cashback,” ujar Nasruddin Bahar dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

TTI juga membantah anggapan bahwa setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) diterbitkan, intervensi anggota dewan berhenti dan seluruh proses sepenuhnya menjadi kewenangan kepala dinas. Menurut Nasruddin Bahar, faktanya paket-paket Pokir tetap dikendalikan dan tidak lepas dari pengaruh pihak-pihak tertentu.

Lebih jauh, TTI mengungkap dugaan praktik rangkap peran oleh oknum Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang sekaligus bertindak sebagai kontraktor proyek. Kondisi ini dinilai sangat rawan penyalahgunaan wewenang, mulai dari pengurangan volume pekerjaan hingga penggunaan spesifikasi di bawah standar untuk meraup keuntungan.

Berdasarkan temuan TTI, praktik tersebut kerap disertai pemberian fee kepada pihak tertentu dengan kisaran 20 hingga 30 persen dari nilai proyek, bahkan bisa mencapai 40 persen pada pengadaan tertentu seperti buku dan dokumen. Oleh karena itu, Nasruddin Bahar mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas dugaan maladministrasi dan korupsi demi menjaga keuangan negara benar-benar berpihak pada kepentingan publik. (**)