Bidan PPPK Disebut Gangguan Jiwa, YARA Persoalkan Surat RSJ Aceh
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh di Banda Aceh disomasi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa terkait penerbitan surat keterangan yang menyatakan seorang Bidan Terampil berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami gangguan jiwa.
Somasi tersebut tertuang dalam surat bernomor SOMASI-040/IX/2026/YARA.Lngs yang ditujukan kepada Direktur RSJ Aceh di Banda Aceh. YARA meminta pihak rumah sakit memberikan penjelasan menyeluruh mengenai dasar pemeriksaan hingga penerbitan surat keterangan tersebut.
Tim kuasa hukum YARA yang mendampingi Muhammad Alan, suami dari Mutia Sari, menyebut surat keterangan yang diterbitkan RSJ Aceh pada 18 Juni 2026 diduga tidak sesuai dengan fakta dan kondisi kejiwaan yang sebenarnya dari Mutia Sari.
“Keterangan tersebut tidak sesuai fakta dan telah menimbulkan dampak serta kerugian besar terhadap nama baik, kehormatan, martabat, kehidupan keluarga, maupun kepentingan hukum klien kami,” ujar tim kuasa hukum YARA dalam keterangan tertulisnya.
Dalam somasi itu, YARA meminta RSJ Aceh memberikan klarifikasi medis mengenai dasar pemeriksaan, prosedur yang digunakan, serta alasan penerbitan surat keterangan. YARA juga meminta rumah sakit mengungkap dokter atau tenaga medis yang melakukan pemeriksaan serta pejabat yang menandatangani dokumen tersebut.
Selain itu, YARA mendesak RSJ Aceh melakukan evaluasi internal dan mencabut atau mengoreksi surat keterangan apabila terbukti terdapat kekeliruan. Rumah sakit juga diminta menghentikan penyebarluasan atau pemberian dokumen tersebut kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.
YARA turut meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang disebut telah dialami Mutia Sari dan keluarganya. Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek medis, tetapi juga berpotensi berdampak pada nama baik, martabat, kehidupan keluarga, serta kepentingan hukum yang bersangkutan.
YARA memberikan waktu tujuh hari kalender sejak somasi diterima kepada RSJ Aceh untuk memberikan jawaban dan klarifikasi secara tertulis. Jika tuntutan tersebut tidak mendapat tanggapan maupun koreksi, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Langkah tersebut, menurut YARA, dapat berupa pengaduan kepada instansi maupun organisasi profesi medis, pelaporan kepada lembaga berwenang, serta menempuh upaya hukum melalui gugatan perdata maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Menteri Kesehatan RI, Gubernur Aceh, Ketua IDI Provinsi Aceh, Kapolda Aceh, serta Ombudsman RI Perwakilan Aceh. (**)







