Mahkamah Konstitusi
MK Perintahkan Penghitungan Ulang Suara di Pidie Jaya, NasDem Menang Gugatan!
Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan dalam sengketa Pemilu 2024 dengan mengabulkan sebagian gugatan Partai NasDem.
Keputusan ini memerintahkan penghitungan ulang suara di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh.
Dalam putusan yang mengejutkan banyak pihak ini, MK membatalkan sebagian keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara di wilayah tersebut.
KPU Pidie Jaya diberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan penghitungan ulang sesuai peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, KPU RI diminta melakukan supervisi dan koordinasi, sementara Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta Kabupaten diminta untuk mengawasi ketat proses ini.
Kepolisian Republik Indonesia juga diperintahkan untuk mengamankan jalannya penghitungan ulang guna memastikan keamanan dan integritas proses.
Partai NasDem melayangkan gugatan ini atas dugaan kecurangan yang merugikan calon mereka. Dengan keputusan ini, NasDem berharap penghitungan ulang bisa memberikan keadilan dan hasil yang sesuai dengan realitas di lapangan. Putusan ini menjadi sorotan utama dan mengguncang dinamika politik di Pidie Jaya. (**)