Pengadilan Negeri Pidie Jaya Vonis Mati Dua Terdakwa Kasus Narkotika
Foto : Dok. Google Image | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pengadilan Negeri Pidie Jaya menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika pada Kamis (21/9).
Majelis Hakim PN Pidie Jaya melakukan persidangan terhadap lima (5) terdakwa kasus narkotika jenis sabu dengan terdakwa B Bin MY, J Bin I, T Bin Z, Y Bin MD dan Z Bin S.
Majelis Hakim dalam persidangan tersebut diketuai Angga Afriansha, AR dengan Hakim Anggota Arya Mulatua dan Wahyudi Agung Pamungkas, sementara yang menjadi panitra pengganti Yeni Suriani S.Pd., S.H. dan Ikhwani, S.H.
Jaksa Penuntut umum pada perkara tersebut diantaranya Wendy Yuhfrizal, S.H, Irfan Yulianto Hamzah, S.H, dan Bramanda Hariansyah, S.H.
"Para terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan pidana "mati"
Kasi Inteligen Kejari Pidie Jaya Hafrizal, S.H, M.H, mengatakan, bahwa isi putusan terhadap Tindak Pidana UU NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap terdakwa Z Bin S dihukum dengan Pidana Mati Nomor Putusan : 27/Pid-Sus/2023/PN Mrn Tanggal 21 September 2023, dengan sikap terdakwa mengatakan pikir-pikir.
Sementara terdakwa J Bin I dihukum dengan Pidana Penjara Seumur Hidup, Nomor Putusan : 28/Pid-Sus/2023/PN Mrn Tanggal 21 September 2023, dengan sikap terdakwa pikir-pikir.
Terdakwa Y Bin MD dihukum penjara 18 tahun dengan denda 10 M atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, Nomor Putusan : 29/Pid-Sus/2023/PN Mrn Tanggal 21 September 2023, dengan sikap terdakwa pikir-pikir.
Terhadap terdakwa T Bin Z dihukum dengan pidana mati Nomor Putusan : 30/Pid-Sus/2023/PN Mrn Tanggal 21 September 2023, dengan sikap terdakwa pikir-pikir.
Terdakwa B Bin MY dihukum dengan pidana penjara selama 19 tahun dengan Denda 10 M atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, Nomor Putusan : 27/Pid-Sus/2023/PN Mrn tanggal 21 September 2023 dengan sikap terdakwa pikir-pikir.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 149 (seratus empat puluh sembilan) bungkus plastik bertuliskan huruf Cina berisi kristal putih (narkotika jenis sabu) dengan berat brutto 149.000 (seratus empat puluh
sembilan ribu) gram, barang bukti tersebut telah dimusnahkan seberat 148.851 (seratus empat puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh satu) gram dan disisihkan untuk
pembuktian perkara seberat 149 (seratus empat puluh sembilan) gram.
Dikatakan Hafrizal, ada 5 (lima) buah karung warna putih list merah-biru, 2 (dua) buah plastik besar warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi A1, warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merek Nokia, tipe: 105, warna hitam, 1 (satu) buah Handphone satelit merek Thuraya, warna abu- abu, 1 (satu) buah Kompas dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu, 1 (satu) unit kapal kayu perahu jenis oskadon warna abu-abu beserta mesinnya dengan merk Yamaha Enduro E40JMH L-1071040 40PK juga dirampas untuk Negara dan menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Bahwa isi dari tuntutan pada sidang sebelumnya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli dan menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam Dakwaan Alternatif pertama Penuntut Umum terhadap para Tersangka, dan menuntut Pidana MATI peran terdakwa terlibat langsung
sebagai kurir dalam jaringan Internasional bisnis gelap Narkotika jenis sabu. (**)