Pengacara Priyo Agung Sedjati Duga Kejari Meulaboh Melakukan Mal Administrasi
Liputangampongnews.id - Kantor Hukum Priyo Agung dan Associates yang beralamat di jalan Fani Afandi no.123 RT.001,RW.001, Pondok Jagung Timur Serpong Utara,Tanggerang Selatan Banten Indonesia, sebagai Penerima Kuasa atas tersangka M. Kadri (50) tahun warga gampong Beurawang Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor yang saat ini sedang dalam pendampingan Law Office Priyo Agung & Associates.
Priyo Agung sebagai pengacara M. Kadri dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor melanggar pasal 362 KUHP berdasarkan laporan polisi : LP/17/IV/2021/ACEH/Res Aceh Barat /SPKT Tanggal 08 April 2021, telah menyurati kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat perihal permohanan Restrorative Justice No. 018/LAW.SP-PAA/VI/2021 pada tanggal 08 Juni 2021 yang diterima oleh petugas PTSP Kejaksaan Negeri Aceh Barat tertanggal 09 Juni 2021.
Semenjak terdaftar perkara dengan No. 71/Pid.B/2021/PN Mbo pihak pengacara mengaku tidak ada pemberitahuan oleh pihak kejaksaan negeri meulaboh kepada mereka, hal ini sangat disayangkan oleh Priyo, kerena pihak kejaksaan sudah melucuti hak-hak nya “kami sangat menyesalkan tidakan kejari Aceh Barat yang tidak pernah memberitahu setiap kali persidangang kliennya, kami menduga sudah terjadi mal administrasi”
Menurut Priyo Agung, dengan tidak pernah ada pemberitahuan oleh pihak kejaksaan meulaboh pihaknya tidak bisa membela terdakwa, selain tidak pernah ada pemberitahuan, salinan dakwaan pun tidak pernah diterima.
Priyo Agung dan Rekan-rekannya akan melaporkan kejaksaan Aceh Barat ke pihak komisi pengawasan kejaksaan tinggi, kejaksaan agung dan Ombusman.
Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat ketika didatangi sejumlah wartawan belum bersedia menemui dengan alasan sedang ada agenda lain, “ Pimpinan sedang ada agenda lain, belum bisa dijumpai” kata seorang petugas di pelayanan pertama, namun petugas yang berjaga dipelayanan itu tidak menjanjikan Jam yang bisa dikonfirmasi selanjutnya. (**)