22 November 2024
Nasional

Otak dan Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Siantar Ditangkap

Liputangampongnews.id - Pelaku pembakaran rumah Direktur Utama media online linktodays.com, Bamby Iswandi Lubis (40) di Jalan Jorlang Hataran, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat yang terjadi pada Sabtu, (29/5/2021) dini hari lalu sekitar jam 03.30 WIB akhirnya terungkap.

Polres Pematang Siantar telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka, dan dua orang pelaku lainnya masih DPO dan sedang diburu Polisi.

Ke enam orang tersangka itu, Lulus Akbar Harahap (30), Rony Paty Syahrani (43), Muhammad Juanda Saragih (34), Muhammad Safii (27), Fauzi Aldino (34), dan Umar Harahap sebagai dalang pembakaran rumah tersebut.

“Untuk dua pelaku yang berstatus DPO yakni Eko, Iwan,” kata Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, Kamis (29/7/2021).

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa 2 buah bingkai gorden, 1 helai kain gorden yang terbakar, botol aqua, sepasang sandal warna biru, bingkai kaca, mobil Toyota Agya BK 1789 WR, sepeda motor Yamaha Vixion, selembar Screen Shot pesan WhatsApp milik Umar Harahap berisi nada ancaman kepada Bamby Iswandi Lubis dan barang bukti lainnya.

Kemudian pada Kamis (27/5/2021) lalu sekira jam 17.15 WIB, dalang pembakaran Umar Harahap bersama tersangka Rony Paty Syahrani, Muhammad Juanda Saragih, Lulus Akbar Harahap, Noni, Dinda dan May berkumpul di kamar Nomor 129 Siantar Hotel.

Umar Harahap mengatakan supaya memukuli Bamby, "kalian pukuli Bamby” dengan menjanjikan bayaran uang senilai Rp 5 juta.

“Umar Harahap mengatakan agar memukuli Bamby dengan menjanjikan bayaran uang senilai Rp5 juta,” terang Boy.

Sementara, terkait perdamaian yang telah dilakukan antara korban Bamby Iswandi Lubis dan pelaku, Kapolres menyampaikan kasus pembakaran ini semata-mata tidak bisa langsung dihentikan dimana masih ada 2 orang pelakunya belum tertangkap dan masih buron alias DPO.

"Boleh-boleh saja berdamai. Tapi ini kasus ini bukan delik aduan dan semata-mata bisa dicabut walaupun sudah membuat surat permohonan pencabutan pelaporan,” ujar Kapolres

Kepada para 5 tersangka dijerat dengan pasal 187 Jo pasal 55, 56 KUHP. Sedangkan untuk Umar Harahap dikenakan pasal 187 Yo pasal 55, 56, atau pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Peristiwa sebelumnya, satu unit rumah terletak di Jalan Jorlang Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, nyaris rata dengan tanah, pasca dibakar oleh orang tidak dikenal (OTK), Sabtu (29/5/2021) sekira pukul 03.30 WIB.

Rumah yang dibakar OTK tersebut diketahui dihuni Bamby Iswandi Lubis bersama mertua, serta istri dan anak-anaknya yang masih kecil. Akibat ulah OTK itu, tetangga sekitar korban berhamburan keluar rumah menyaksikan rumah Bamby Iseandi Lubis terbakar.

“Awalnya aku masih nonton TV, tiba-tiba ada api menyala di depan rumah. Aku langsung mengambil air dengan ember dan menyiramkan api yang membakar pintu depan,” kata Bamby.

Dari keterangan tetanggnya, kata Bamby, sebelum daun pintu depan rumahnya terbakar ada tiga orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion melintas di depan gang rumahnya.

“Kami menduga, dari tiga orang pria yang mengendarai Yamaha Vixion itu. Dua orang turun dan menyiramkan bensin lalu menyalakan api dan membakar pintu depan rumah,” terangnya.

Sebelum peristiwa itu terjadi, korban sempat mendapat amcaman lewat HPnya. “Ada yang mengancam aku sebelumnya dari Handphone,” pungkasnya.

(BM/Red)