PN Meureudu Kabulkan Permohonan Praperadilan Korban Pemerkosaan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pengadilan Negeri Meureudu (PN) memenangkan permohonan Praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh pemohon. Dalam halam hal ini pemohon adalah ibu dari korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tiri di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Putusan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal Angga Afriansha, S.H, M.H diruang sidang PN Meureudu, Selasa (22/2/2022).
Dalam putusannya Hakim "Menyatakan tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan termohon (Polres Pidie Jaya), atas Laporan Polisi LP-B/53/IX/Res.1.24/2020/SPKT Polres Pidie Jaya tanggal 14 September 2020. Berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/03/III/Res.1.24/2021/Reskrim tanggal 24 Maret 2021 Jo surat ketetapan nomor. S.Tap/03a/III/Res.1.24/2021/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan tanggal 26 Maret 2021 adalah tidak sah, dan bertentangan dengan hukum."
Sebelum putusan diputuskan, hakim mencermati bukti surat dari Polres Pidie Jaya, yang dijadikan alasan melakukan penghentian penyidikan perkara pemerkosaan yang dilakukan US (45), warga Gampong Dayah Baroh, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya tersebut belum memenuhi unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka bukanlah alasan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, sehingga SP3 polisi dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Untuk itu, Pengadilan Negeri Meureudu memerintahkan polisi dalam hal ini Satreskrim Polres Pidie Jaya, untuk melanjutkan penyidikan serta menahan pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri tersebut. (**)