Pemberhentian Anggota KPPS Gp. Meunasah Hagu Pidie Jaya, Muzammil Kecewa!
Foto : Muzammil, Anggota KPPS Gampong Meunasah Hagu, Meureudu | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Tiga hari menjelang masa pencoblosan Pilkada 2024, suasana politik di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, terusik oleh keputusan pemberhentian sepihak Muzammil, anggota KPPS Gampong Meunasah Hagu, Kecamatan Meureudu. Muzammil diberhentikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat dengan alasan kesalahan administrasi. Namun, keputusan ini memicu tanda tanya karena baru dilakukan setelah dirinya dilantik sebagai anggota KPPS.
Pemberhentian Muzammil tertuang dalam Berita Acara Nomor: No.01/ΒΛ.1118.2019/2024, yang dibuat oleh PPS Gampong Meunasah Hagu. Dalam dokumen tersebut, alasan pemberhentian disebutkan sebagai "kesalahan administrasi data KPPS tidak sesuai DPT". Nama Muzammil digantikan oleh Sri Rosita sebagai anggota KPPS untuk TPS 01. Berita acara tersebut telah disahkan oleh Ketua PPS, Nurlinza Fitri, bersama dua anggotanya, Alvi Farisyi dan Mukbir, dan didistribusikan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pengawas Kecamatan.
Namun, Muzammil merasa keputusan ini tidak berdasar kuat. "Setelah saya pelajari juknis rekrutmen KPPS, syaratnya hanya menyebutkan harus berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak ada aturan soal beda DPT. Apalagi DPT saya hanya beda kecamatan, tapi masih dalam satu kabupaten," ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pemberhentian sepihak ini seharusnya dilakukan dengan investigasi mendalam, bukan hanya berdasarkan perbedaan administrasi kecil.
Muzammil menilai masalah ini tidak seharusnya menjadi penghalang, mengingat dirinya tetap berdomisili di wilayah kerja KPPS. Ia menambahkan bahwa solusi sederhana seperti formulir pindahan bisa digunakan untuk mengatasi hak pilihnya. "Kecuali kesalahan ini fatal dan berpotensi memengaruhi hasil pemilu, tentu pemberhentian dapat dimaklumi. Tapi ini hanya soal administrasi kecil," ujarnya dengan nada kecewa.
Keputusan pemberhentian ini memicu spekulasi tentang transparansi dan prosedur dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Banyak pihak berharap agar kasus ini menjadi evaluasi bagi penyelenggara pemilu, memastikan prinsip keadilan dan profesionalisme tetap terjaga menjelang momen krusial pemungutan suara.
Sampai berita ini tayang Komisioner KIP Pidie Jaya belum terkonfirmasi, konfirmasi terkait kasus tersebut sudah dilayangkan melalui pesan singkat WhatsApp, namun belum terkonfirmasi. (**)