Bintang Kehormatan di Persimpangan Nurani Publik
Penulis: Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)
OPINI - Bangsa yang bermartabat tidak hanya diukur dari kemegahan institusinya, tetapi dari cara ia menghargai pengabdian warganya. Tanda jasa negara semestinya menjadi simbol penghormatan atas dedikasi yang melampaui batas tugas, bukan sekadar pelengkap protokol kekuasaan. Ia mengandung pesan moral, tentang siapa yang dianggap teladan oleh negara, nilai apa yang dijunjung tinggi, dan arah etika publik apa yang hendak diwariskan.
Sejarah berbagai bangsa memperlihatkan bahwa penghargaan negara memiliki makna sakral karena diberikan atas pengorbanan nyata. Di Amerika Serikat, penghargaan tertinggi kerap disematkan kepada mereka yang berjuang di garis depan, bukan karena jabatan, tetapi karena keberanian yang melampaui kewajiban. Tradisi seperti ini membangun kepercayaan publik bahwa kehormatan negara berdiri di atas merit dan pengorbanan, bukan kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Dalam konteks Indonesia hari ini, polemik mencuat menyusul wacana penganugerahan tanda jasa oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Reaksi publik yang beragam memperlihatkan satu hal penting, penghargaan negara bukan hanya urusan administratif, tetapi persoalan persepsi moral masyarakat. Ketika sebagian publik masih mempertanyakan arah reformasi institusi keamanan, pemberian tanda kehormatan berpotensi memantik pertanyaan tentang standar penilaian negara.
Kritik yang disuarakan sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk Gerakan Nurani Bangsa, menyoroti tuntutan profesionalitas, transparansi, serta penghormatan terhadap ruang demokrasi. Kritik semacam ini bukan ancaman bagi negara, melainkan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Sebab kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dibangun hanya melalui stabilitas keamanan, tetapi melalui rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.
Di sinilah persoalan menjadi lebih luas dari sekadar figur atau jabatan. Jika penghargaan negara dipersepsikan berada dalam orbit kepentingan politik, maka simbol kehormatan itu kehilangan daya moralnya. Ia bisa dianggap sebagai hadiah kekuasaan, bukan pengakuan prestasi. Dalam jangka panjang, persepsi semacam ini berpotensi mereduksi marwah penghargaan negara dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi.
Demokrasi menuntut ruang dialog. Negara yang kuat adalah negara yang bersedia mendengar, menjelaskan, dan membuka komunikasi. Transparansi atas alasan penganugerahan penghargaan menjadi penting, bukan untuk memuaskan polemik sesaat, tetapi untuk menjaga makna simbolik kehormatan negara. Tanpa penjelasan yang memadai, publik akan mengisi kekosongan itu dengan tafsir masing-masing.
Pada akhirnya, rakyat tidak menuntut simbol yang sempurna. Mereka hanya berharap simbol itu mencerminkan rasa keadilan. Sebab penghargaan negara bukan milik elite, melainkan milik seluruh bangsa. Menjaga kemurnian maknanya berarti menjaga kepercayaan publik, dan itulah fondasi paling kokoh bagi sebuah negara yang ingin tetap dihormati oleh warganya sendiri.








