19 September 2024
News

Pelaku dan Penadah Ranmor Curian di Pidie Diamankan Polisi

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ungkap Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor), Polres Pidie Polda Aceh berhasil amankan 5 pelaku dan 1 penadah beserta 4 unit Barang Bukti (BB). Hal ini disampaikan Kapolres Pidie dalam Konferensi pers, Selasa (14/05/2024) yang berlangsung di Saung Satreskrim, Mapolres Pidie.

Dalam keterangannya, Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, S.I.K., M.H., yang turut didampingi oleh KBO Satreskrim, Iptu Herman, S.H., dan Kasi Humas Polres, AKP Anwar, S.Ag., mengatakan polisi, oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie bergerak cepat menangani kasus ini setelah adanya laporan dari para korban.

"Pelaku beserta BB yang diamankan dari tempat dan waktu berbeda, atau kasus terpisah, dan seorang diantaranya bertindak sebagai penadah untuk seorang pelaku", jelas Kapolres.

Adapun para pelaku, kata Kapolres, yaitu Saf (32) warga Gampong Blang Paseh, Sigli, Juv (29) warga Gampong Krueng Dhoe, Pidie, MR (25) warga Gampong Ujong Langgoe, Pidie, Mar (37) warga Gampong Batee Shoek, Kuta Raya, Sabang. Serta seorang penadah dari pelaku Mar, yaitu Rah (55) warga Gampong Jantho Baru, Jantho, Aceh Besar.

Disampaikan juga, waktu penangkapan para pelaku dan penadah, semua berdasar laporan dari para korban, dimana Saf diamankan pada Rabu 01 Mei 2024, sekira pukul 15.00 wib di komplek Gampong Cot Cut, Kuta Baro, Aceh Besar.  

Kemudian, Juv diamankan pada Selasa 30 April 2024, sekira pukul 04.00 wib bertempat di Gampong Ajun, Peukan Bada, Aceh Besar. Mar diamankan pada Sabtu 27 April 2024, sekira pukul 13.00 wib di Gampong Rukoh, Darussalam, Aceh Besar, dan Rah (penadah) diamankan pada Sabtu 27 April 2024, sekira pukul 14.30 wib di salah satu Warkop di Gampong Keutapang, Darul Imarah, Aceh Besar. 

Selanjut Mur, diamankan pada Rabu 08 Mei 2024, sekira pukul 00.30 wib di Gampong Benteng, Sigli. Sedangkan Muh saat ini sedang menjalani hukuman atas suatu kasus di Lapas Kelas IIB Kota Bakti, Pidie.

Dari laporan Polisi, ada 1 pelaku dan 1 penadah yang bekerja sama dengan Mur, keduanya masuk dalam DPO. Suh (pelaku) warga Gampong Blang Paseh, dan Ad (penadah) warga Gampong Mesjid Utue, Pidie.

"5 pelaku dan 1 penadah beserta BB sudah diamankan. Sesuai KUHPidana, mereka terancam hukuman selama lamanya tujuh tahun kurungan", ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, modus para pelaku kesulitan ekonomi dan untuk narkoba, sehingga para pelaku nekat melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Kepada para pemilik bisa mengambil ranmor mereka (pinjam pakai), dengan menunjukkan bukti (dokumen) kepemilikan. Namun untuk bukti dipersidangan nanti agar bersedia hadir dengan membawa BB",  terang Kapolres.

Kapolres pada kesempatan itu, melalui media mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraannya.

"Kita berharap pemilik kendaraan memeriksa keamanan kendaraan, seperti tambahan alat atau kunci roda, dan tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat", imbau Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali.(As)