03 September 2026
Daerah

KKJ Aceh Sorot Kekerasan terhadap Wartawan oleh Oknum TNI di Bener Meriah dan Aceh Utara

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKomite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menyoroti dua kasus kekerasan terhadap wartawan yang diduga melibatkan oknum TNI di Aceh. KKJ menilai kedua kasus tersebut perlu diusut secara transparan dan ditangani sesuai ketentuan hukum.

Kasus terbaru dialami jurnalis TribunGayo, Bustami, saat meliput dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami 16 murid dan seorang guru di Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah, Rabu (2/9/2026).

Dalam siaran pers yang diterbitkan Kamis (3/9/2026), KKJ Aceh menyebut Bustami didatangi seorang oknum TNI yang disebut bernama Sarno, anggota Koramil Timang Gajah. Bustami yang sedang mengambil gambar situasi di Puskesmas Timang Gajah kemudian ditegur dan diminta tidak meliput kasus tersebut.

Meski telah menjelaskan dirinya sebagai wartawan dan menunjukkan kartu identitas, Sarno disebut tetap mengintimidasi Bustami dengan menunjuk wajah korban. Ketika Bustami hendak kembali ke ruang IGD untuk melanjutkan peliputan, Sarno diduga mendorongnya dan kembali memperingatkan agar tidak memberitakan dugaan keracunan yang dikaitkan dengan program MBG.

KKJ Aceh menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan dan upaya menghalangi kerja jurnalistik. KKJ merujuk Pasal 4 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers.

“Wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum,” tegas KKJ Aceh, seraya mengingatkan bahwa masyarakat yang keberatan terhadap pemberitaan semestinya menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi, bukan intimidasi maupun kekerasan.

KKJ juga menyoroti kasus Haiqal Al Fikri, anggota PWI Kota Lhokseumawe, yang diduga mengalami kekerasan oleh dua oknum TNI dari Koramil 10/Tanah Luas saat terjadi kericuhan pertandingan sepak bola antarkampung di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Kamis (27/8/2026).

Haiqal dilaporkan mengalami cedera dan sempat mendapat perawatan medis.
KKJ Aceh mendesak Detasemen Polisi Militer (Denpom) melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus tersebut. Jika kekerasan terbukti berkaitan dengan aktivitas jurnalistik korban, KKJ meminta pelaku diproses sesuai ketentuan hukum. Bahkan jika tidak berkaitan dengan profesi jurnalistik, KKJ tetap meminta perkara itu ditangani secara transparan dan berkeadilan.

KKJ Aceh juga meminta Panglima TNI dan Pangdam Iskandar Muda menjatuhkan sanksi sesuai aturan disiplin militer terhadap prajurit yang terbukti melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Menurut KKJ, kekerasan terhadap wartawan oleh aparat keamanan tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga berpotensi menghambat hak publik memperoleh informasi. Karena itu, KKJ meminta seluruh aparat menghormati kemerdekaan pers dan tidak menggunakan pendekatan kekerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugas.

KKJ Aceh turut mengimbau jurnalis yang mengalami kekerasan saat menjalankan tugas agar segera melaporkan kejadian tersebut atau menghubungi hotline KKJ Aceh di +62 813-8384-3839. KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia yang dideklarasikan pada 14 September 2024. Organisasi ini beranggotakan sejumlah organisasi profesi jurnalis dan masyarakat sipil. (**)