Bantuan Presiden Rp3 Juta untuk UMKM Terdampak Bencana Pidie Jaya
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan Program Bantuan Presiden Rehabilitasi Usaha Mikro Terdampak Bencana (Banpres) bagi pelaku usaha mikro yang terdampak bencana di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Pidie Jaya. Hal tersebut tertuang dalam surat Kementerian UMKM Nomor B-468/SM.UMKM/UM.00.01/2026 tertanggal 28 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan, program Banpres merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk membantu pengusaha mikro terdampak bencana agar dapat memulihkan dan kembali menjalankan kegiatan usahanya. Bantuan diberikan dalam bentuk dana sebesar Rp3 juta secara sekaligus kepada pengusaha mikro yang memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam petunjuk pelaksanaan program.
Untuk pelaksanaannya, pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi dan koordinasi program kepada perangkat daerah, pemangku kepentingan terkait serta pengusaha mikro terdampak bencana. Pemda juga diminta melakukan penjaringan dan identifikasi calon penerima yang memenuhi persyaratan, termasuk memastikan lokasi usaha berada di wilayah terdampak bencana.
Selain pendataan, pemerintah daerah bertugas melakukan verifikasi awal calon penerima, membantu pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkannya melalui layanan OSS, serta mengusulkan calon penerima Banpres kepada Menteri UMKM melalui Deputi Bidang Usaha Mikro. Pemerintah Kabupaten juga diminta menyiapkan dokumen pendukung dan mengoordinasikan penerima dalam proses administrasi hingga aktivasi rekening.
Bupati Pidie Jaya tercantum sebagai salah satu kepala daerah di Provinsi Aceh yang menjadi sasaran penyampaian informasi program tersebut. Surat itu juga menegaskan bahwa penyampaian data dan Surat Keputusan Usulan Calon Penerima Banpres paling lambat dilakukan pada 14 September 2026.
Dengan adanya program tersebut, pemerintah daerah memiliki peran penting agar bantuan benar-benar diterima pelaku usaha mikro yang mengalami dampak bencana. Proses pendataan dan verifikasi menjadi krusial untuk mencegah bantuan salah sasaran, sekaligus memastikan pengusaha mikro terdampak di Pidie Jaya memperoleh kesempatan untuk memulihkan kembali kegiatan ekonominya sesuai ketentuan program. (**)







