29 Maret 2024
Hukum

Kejari Pidie Jaya Gelar Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menggelar kegiatan penerangan hukum tentang Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana, Desa di Kabupaten setempat. 

Kegiatan tersebut dikuti oleh sejumlah Keuchik Gampong se Kabupaten Pidie Jaya bertempat di Aula SETDAKAB Pidie Jaya, Rabu (19/7/2022). 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Hafrizal, S.H,  M.H memaparkan beberapa materi terkait tindak pidana korupsi keuangan desa, potensi dan penyimpangan tipikor di desa, upaya pencegahan penyimpangan di desa dan prioritas penggunaan dana desa.

Dikatakan, Hafrizal bahwa kegiatan penerangan hukum merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melalui bidang Intelijen. 

''Guna mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi pada pengalokasian Dana Desa yang secara langsung berurusan dengan Dana Desa terutama mereka yang bertanggung jawab dalam penggunaan Anggaran Pembelanjaan".

Diharapkan dari terlaksananya kegiatan sosialisasi tersebut akan mampu meningkatkan kesadaran hukum para pengelola anggaran dan dapat menimalisir terjadinya Tindak Pidana Korupsi yang tentunya merugikan Keuangan Negara, tutup Hafrizal.

Usai penyampaian materi Penyuluhan Hukum, diadakan sesi tanya jawab agar penyampain materi penerangan hukum lebih efektif sehingga menjadi pembelajaran bagi para peserta dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum bagi peserta. (**)