Miris, Bendera Merah Putih Lusuh Berkibar di Kantor Partainya Bupati Paluta, Andar Amin Harahap
Foto : Kondisi Bendera Merah Putih yang Lusuh berkibar disamping bendera Partai Golkar di halaman Sekretariat DPC Partai yang diketuai | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Sang Merah Putih sebagai identitas negara Indonesia dan juga sebagai lambang untuk meningkatkan rasa nasionalisme kita terhadap Indonesia.
Pemandangan kurang sedap terjadi di halaman Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golkar Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara.
Bendera Merah Putih kondisi sudah lusuh tersebut diduga sengaja masih dikibarkan. Terpantau, hal ini sudah terjadi sejak bulan Maret 2023 lalu. Bahkan sudah di beritahu kepada salah satu pengurus inti (KSB) Partai (KSB) agar memperhatikannya, tapi hingga Rabu (05/04/2023) masih belum diganti.
Padahal jelas sekali Pengurus, Kader dan semua yang terlibat dalam Partai itu adalah warga Indonesia, namun sangat miris ketika semuanya tidak pernah peduli dengan bendera tersebut. Patut di pertanyakan apakah mereka cinta NKRI atau tidak?
Sungguh sangat miris ketika jiwa NKRI terkikis, seolah terjadi pembiaran dengan kondisi bendera berkibar yang sudah lusuh dan sobek.
Saat dikonfirmasi kembali oleh liputangampongnews.id, pada salah seorang KSB pengurus DPC Partai GOLKAR tersebut mengaku bahwa itu terjadi karena anggotanya yang bandel.
"Anggota itu yang bandel bang, padahal sudah kami suruh ganti," kata oknum tersebut beralasan.
Segera kami hubungi kembali anggota agar menganti bendera itu. Terimakasih banyak sudah diingatkan," ucapnya
Atas perihal tersebut, Ketua DPC LPP. TIPIKOR RI Kabupaten Paluta, Akhiruddin Siregar mengutuk keras para Oknum Pengurus Partai GOLKAR DPC Paluta tersebut. Karena dianggap sudah melecehkan bendera merah putih sebagai lambang negara.
"Saya keberatan dan mengutuk keras para oknum pengurus DPC Partai Golkar Paluta tersebut karena saya anggap sudah melecehkan bendera negara," imbuhnya.
Hal senada disampaikan Satia Hasayangan Rambe, Aktivis Mahasiswa Paluta, melihat bendera Merah Putih yang kondisinya sudah rusak di duga masih sengaja di kibarkan, dirinya juga sangat kecewa terhadap oknum pengurus DPC Partai Golkar Paluta tersebut.
Apalagi para pengurus Partai Golkar DPC Paluta tersebut dimana salah satu jabatannya, seperti posisi Ketua disusuki Andar Amin Harahap merupakan masih Bupati Paluta aktif.
Begitu halnya dengan Sekjen, Mula Rotua Siregar dan Bendahara Machmut Pratama Harahap keduanya juga masih aktif sebagai anggota DPRD Paluta." Tambahnya
"Saya anggap sudah sepatutnya menjadi panutan bagi masyarakat sebagai warga negara yang baik agar mempunyai rasa jiwa nasionalismenya yang tinggi," sebut Satia
Jika memang hal itu adalah unsur kesengajaan kata Satia, sangat di sayangkan sebab seorang oknum bupati Paluta di duga sudah lalai dalam memperhatikan bendera kebangsaan.
"Pantaslah di Paluta ini tidak ada perubahan atau kamajuan yang berarti, sebab oknum Bupatinya kurang memiliki jiwa nasionalis terhadap bangsa ini apalagi terhadap rakyatnya,"sebutnya kecewa.
Perlu kita ketahui, Bendera Merah Putih merupakan lambang tertinggi negara, telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara.
Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara seperti pada poin C tertulis larangan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu. (MALIK)