08 September 2024
Hukum

LIRA: Satreskoba Polres Aceh Tenggara Terkesan Apatis Terhadap Bandar Narkoba

Foto : Presiden LIRA Andi Syafrani Pakar Hukum Tata Negara UIN Jakarta Didampingi M.Saleh Selain Bupati LIRA Aceh Tenggara | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID | Aceh Tenggara - Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menuding Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Tenggara tebang pilih terhadap penegakan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum (wilkum) Aceh Tenggara.

Pasalnya, para bandar narkoba jenis sabu masih bebas melakukan di wilkum Polres Aceh Tenggara. Memang harus diakui, dewasa ini aparat penegak hukum (Aph), jajaran Satreskoba Polres Aceh Tenggara sangat gencar melakukan penangkapan terhadap pemakai narkoba.

Namun kemana bandar sebagai pemasukan barang haram tersebut. Sejatinya, setiap pemakai yang ditangkap, sudah pasti ada bandarnya, dari mana pemakai mendapatkan barang haram itu jika bukan dari bandar. Diduga bandar narkoba tidak pernah tersentuh hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden LIRA Andi Syafrani Pakar Hukum Tata Negara UIN Jakarta di dampingi M. Saleh Selian Bupati LIRA Aceh Tenggara kepada awak media pada Kamis (20/06/2024).

"Atas sikap Aph dalam melakukan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilkum Polres Aceh Tenggara, menimbulka dugaan ada permainan oknum-oknum dilapangan, nah soal ada dugaan setoran dari bandar narkoba kepada oknum-oknum belum kami ketahui." Ketus Andi

Dijelaskannya, karena belakangan ini pihak Satreskoba Polres Aceh Tenggara sangat gencar menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba dan hasil pengembangan sebagian pengedar.

Artinya, yang menjadi pertanyaan publik adalah kenapa sampai saat ini belum satupun bandar dan pemasok narkoba di Bumi Sepakat Segenep ini ditangkap atau pernah tersentuh oleh Satreskoba. Padahal Wilkum Polres Aceh Tenggara tidaklah terlalu luas dan sangat mustahil nama pemasok atau bandar narkoba tidak tercium oleh Satreskoba Aceh Tenggara.

Muncul asumsi publik, pemberantasan narkoba di bumi sepakat segenap terkesan tidak serius hanya sampai kepada korban pecandu narkoba serta sebagian kurir saja yang ditangkap.

Terkesan juga upaya yang dilakukan Aph selama ini hanya sebatas mempertanggung jawabkan dalam penggunaan dana penindakan tindak pidana narkoba, dimana dana operasinya lumayan besar. Sehingga yang dilakukan hanya penangkapan penyalahgunaan narkoba saja untuk menutupi mata publik.

Padahal orang-orang para pemakai dan kurir  yang ditangkap dalam penyalahgunaan narkoba itu adalah korban dari pemasok narkoba atau bandar narkoba." Ketus Andi

Diketahui, belum lama ini bandar yang sudah diketahui kepemilikan pil Ekstasi yang berinisial ID seorang wanita, namun namanya juga tidak pernah di publis atau dikeluarkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskoba Aceh Tenggara.

Dalam kasus pil Ekstasi itu, ID yang ditangkap di Kafe Hanan pada Januari 2024 lalu yang melibatkan satu oknum Kepala Desa bersama tujuh lainnya."Permainan apa yang dilakukan oleh Kasat Narkoba dan Kanit Opsnal di Aceh Tenggara." Pertanyakan pakar hukum Tata Negara ini.

"Jika akar masalahnya tidak dibasmi (Bandar Narkoba) maka tidak akan selesai atau berkurang kasus narkoba di Aceh Tenggara. Apa yang dilakukan selama ini yakni melakukan pemberantasan narkoba hanya kepada pemakai narkoba saja, maka cuma membuat sel dan rumah tahanan akan over kapasitas." Ketusnya

Bisa saja dengan bebasnya bandar narkoba bergentayangan akan mewabah ke berbagai kalangan seperti petani, pelajar dan anak dibawah umur. Sejauh ini disinyalir pihak Satreskoba tidak serius dalam pemberantasan narkoba, padahal dana pemberantasan narkoba lumayan besar.

Untuk itu, Presiden LIRA Andi Syafrani meminta kepada Bapak Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menurunkan tim khusus Inspektorat Pengawasan Umum Polri (ITWASUM) guna melakukan audit dan investigasi pada penggunaan dana penindakan tindak pidana narkoba dilingkup Satreskoba Aceh Tenggara. 

Mengingat mereka sudah menggunakan uang negara, sehingga hal ini sangat penting dilakukan audit, kemana saja digunakan dana yang telah dikucurkan negara itu, karena bandar atau pemasok narkoba sampai saat ini belum ditangkap  ujar Saleh Selian.

Ditempat terpisah. Kasat Satreskoba Aceh Tenggara. Iptu Erwinsyah Putra ketika dikonfirmasi awak media pada Kamis (20/06/2024) melalui via whatsapp terkait penetapan DPO yang dikeluarkan oleh Polres Aceh Tenggara dalam kasus narokoba, namun kasat narkoba terkesan buang badan dan mengarahkan kepada humas Polres Aceh Tenggara untuk informasi tersebut. (***)