Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRK Simeulue, Jaksa Panggil 12 Orang Untuk Diperiksa
Foto : Dok. Google Images | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS. ID – Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi penyalahgunaan keuangan negara terhadap dana pokir sejumlah anggota DPRK Simeulue yang tertampung pada APBK-P Tahun Anggaran 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue melalui Kepala Seksi Intelijen, Suheri Wira Fernanda, SH, MH, Kamis (06/7).
“Saat ini sedang dalam tahap penyelidikan dan dalam waktu dekat ini akan segera dilakukan gelar kasus untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Suheri Wira Fernanda, Kasi Intel Kejari Simeulue.
Kasi Intel Kejari Simeulue mengatakan, beberapa orang sudah diperiksa dan diminta klarifikasi mengenai dugaan kasus kasus korupsi dana pokir sejumlah anggota DPRK Simeulue.
Kejari Simeulue sudah memanggil sebanyak 12 orang dari berbagai instansi terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi mengenai dana pokir yang diperuntukkan sebagai dana publikasi.
Kejari Simeulue sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pokir dewan sejak akhir April tahun ini yang mencapai hampir Rp.596.500.000.
Pihaknya, meminta agar publik bisa bersabar karena saat ini Kejaksaan Negeri Simeulue sedang bekerja untuk mengumpulkan sejumlah data yang diperlukan sebelum kasus ini akan dinaikkan ke tahap selanjutnya.
Untuk diketahui, sebelumnya kasus dugaan korupsi dana Pokir sejumlah anggota DPRK Simeulue mencuat ke permukaan dikarenakan ditemukan berbagai kejanggalan pada proses pengadaan dana pokir yang dikelola melalui Dinas Kominsa Kabupaten Simeulue. (**)