21 November 2024
Kriminal

Kasus Pembunuhan di Tembolon Bener Meriah di Reka Ulang

Foto : Proses Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Hanafiah | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Liputangampongnews.id - Polres Bener Meriah, Selasa (8/6/2021) menggelar rekonstruksi (reka ulang) pembunuhan berencana terhadap Hanafiah (47), pedagang asal Aceh Utara di Mapolres setempat.

Seperti diketahui, jenazah Hanafiah (47) ditemukan dalam kebun di Dusun Belang Terujak, Kampung Tembolon, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah pada 27 Februari 2021 lalu.

Dalam kasus itu, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah menetapkan empat orang tersangka, yaitu JM (49) warga Bener Meriah, AB (40) warga Langsa, dan NS (40) serta FT (28) keduanya warga Aceh Timur.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani, S.H, M.H mengatakan, "dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan 51 adegan pembunuhan yang menghabisi nyawa korban Hanafiah".

Para pelaku nekat menghabisi nyawa korban demi menguasai harta milik korban Hanafiah. Dalam rekontruksi itu juga terlihat keahlian dan perencanaan yang matang para tersangka JM Cs.

Dalam reka itu JM sudah merencanakan untuk menghabisi korban menggunakan benda tumpul yaitu besi dan kayu.

Saat korban tiba di lokasi itu, JM dalam posisi bersembunyi, sedangkan AB bertemu langsung dengan korban.

Pada saat itu, AB sudah memegang sebatang besi yang disembunyikan dibalik lengan sebelah kanan.

Kemudian JM dan AB mendekati korban dari arah belakang. Selanjutnya, AB langsung mengayunkan besi kearah kepala belakang korban, namun korban mengelak dan tidak mengenai korban.

Melihat hal itu, lalu JM mengambil sebilah kayu yang sudah dipersiapkan yang diletakkan tidak jauh dari lokasi korban berdiri.

Tak menunggu lama, JM langsung memukul kayu tersebut kearah kepala sebelah kiri korban yang menyebabkan korban jatuh tersungkur ketanah dengan posisi terlungkup dan tak sadarkan diri.

Setelah korban dinyatakan tak bernyawa lagi oleh AB akibat pukulan kayu dan besi, korban selanjutnya dibuang menggunakan kereta dorong oleh kedua pelaku kearah jurang.

“Pasal yang kita sangkakan untuk JM kita terapkan pasal 338, 340, dan 365. Untuk yang membantu tindak pidana ini kita sangkakan dengan pasal 338, 340, 365, Junto 55 KHUP pidana, dengan tuntuntan hukuman seumur hidup,” tutur Iptu Bustani. (**)