21 November 2024
Hukum

LIRA: Bandar Narkoba Bergentayangan, Pemberantasan Dinilai Setengah Hati

Foto : M. Saleh Selian Pegiat Kontrol Sosial Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWSID | Aceh Tenggara - Pemberantasan peredaran gelap narkoba dilakukan Kepolisian Polres Aceh Tenggara terkesanmasih setengah hati. Terindikasi Bandar Narkoba masih berkeliaran bergentayangan di wilayah hukum (wilkum) Polres Agara. 

Hal itu dikatakan Pegiat kebijakan Aktivis Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Aceh Tenggara Saleh Selian, Selasa (19/6) kepada liputangampongnews.id. Bahkan lebih mirisnya mereka "Bandar Narkoba" memanfaatkan situasi lebaran dimana para remaja sedang menjalani masa liburannya.

"Penyalahgunaan Narkoba khususnya jenis Sabu-sabu dewasa ini telah meracuni generasi kita. Bahkan para pengguna narkoba ini sendiri tidak memandang usia maupun profesi mulai dari petani pelajar dan anak dibawah umur. Ini disebabkan karena masih lemahnya pemberantasan Narkoba dilakukan pihak Kepolisian," Sebut pegiat kebijakan Publik Saleh Selian.

Dikatakan, kendati kegetolan Kepolisian Polres Aceh Tenggara dalam menangkap para kurir dan pemakai narkoba patut di apresiasi. Namun pemberantasan dilakukan juga pantas untuk di kritisi hal ini dikarenakan, pengembangan kasus dilakukan Pihak Kepolisian hingga kini tidak membuahkan hasil seperti diharapkan. artinya hingga kini tidak satupun pemasok maupun bandar narkoba yang beroperasi di Aceh Tenggara yang tersentuh hukum atau ditangkap.

"Pengembangan dilakukan kawan-kawan kepolisian hanya terkesan terputus sampai pengedarnya saja. Hingga menimbulkan asumsi atau dugaaan publik terhadap kawan-kawan aparat penegak hukum (aph) terkesan memamfaatkan situasi tersebut hanya sebatas untuk mengambil keuntungan pribadi." Ketusnya sembari menyampaikan,

Tapi Kendati di Aceh Tenggara kejadian mencari keuntungan pribadi tersebut kami yakin belum dan tidak akan  pernah terjadi," Sebutnya.

Ditambahkan, pemberantasan Narkoba memang bukan semata tugas Aph, namun perlu kerja sama semua pihak dan bersungguh-sungguh untuk selalu memberikan informasi kepada Aph jika ada terjadi peredaran gelap narkoba atau situasi mencurigakan mengarah ke transaksi jual beli narkoba.

"Mari masyarakat Aceh Tenggara untuk berdo'a bersama-sama supaya Polres Aceh Tenggara dalam waktu dekat mampu menangkap bandar narkoba di Bumi Sepakat Segenap. Masyarakat juga untuk segera melapor ke aph atau dalam hal ini pihak Kepolisian jik mengetahui perbedaan narkoba," Serunya.

Disisi lain, M Saleh Selian melihat Informasi di media cetak dan media elektronik bahwa banyak oknum terlibat penyalahgunaan narkoba bahkan terlibat didalam peredaran narkoba dengan berbagai modus. 

Misalnya, oknum melakukan pemerasan terhadap pelaku narkoba serta turut terlibat didalam peredaran narkoba namun khususnya di Aceh Tenggara hal itu belum kami lihat terjadi.

Namun jika ada dugaan oknum yang terlibat peredaran Narkoba khususnya wilkum Polres Aceh Tenggara dan ada dugaan prilaku pemerasan terhadap korban penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oknum-oknum tertentu, nah...mari kita ungkap bersama-sama," harap Saleh Selian

"Kami LIRA Kabupaten Aceh Tenggara juga menerima Informasi serta kronologis peristiwa, silahkan laporkan itu kepada kami, sampaikan kepada kami siapapun oknumnya. Kami siap laporkan kepada pihak-pihak terkait," tandasnya

Untuk sumbernya, LIRA akan bertanggungjawab atas informasi yang diberikan kepada kami artinya orang yang memberikan bukti dugaan oknum yang terlibat dan dugaan melakukan pemerasan di dalam peredaran narkoba. "Kami LIRA akan menjaga privasi dan melindungi serta melakukan pendampingan hukum terhadap orang yang memberi Informasi kepada kami," Pungkasnya. (**)