Dugaan Korupsi PDAM Tirta Krueng Meureudu, Kejari Pidie Jaya Tetapkan Tersangka
Foto : Kejari Pidie Jaya menetapkan mantan direktur utama (Dirut) PDAM Tirta Krueng Meureudu berinisial SBĀ sebagai tersangka tindak pidana korupsi peny | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Aceh menetapkan mantan direktur utama (Dirut) PDAM Tirta Krueng Meureudu berinisial SB sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada perusahaan milik daerah tersebut.
Penetapan SB menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan/penyelewengan pengelolaan penerimaan tagihan rekening air pelanggan pada PDAM Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya tahun anggaran 2016–2020.Sebelumnya, Kepala Kejari Pidie Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor Print-01/L.1.31/Fd.1/05/2022 tanggal 25 Mei 2022 terhadap dugaan perkara tersebut untuk membuat terang tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya," kata Kepala Kejari Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad kepada awak media pada konfirmasi Pers di kantor Kejari Pidie Jaya, Selasa (29/11/ 2022) sore.
Baca Juga: Dugaan Korupsi dan Penyelewengan PDAM Tirta Krueng Meureudu, Jaksa Panggil Sejumlah Pejabat PDAM
"Berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, Penyidik menetapkan SB mantan Dirut PDAM Tirta Krueng Meureudu sebagai tersangka perkara tersebut." sebutnya
Oktario menjelaskan, kerugian perusahaan air minum milik pemerintah Pidie Jaya itu dari tagihan rekening pelanggan dari tahun 2016-2020 mencapai Rp 712 juta lebih.
Karena lanjutnya, berdasarkan data rekening tertagih sebagaimana yang tercatat di dalam Buku Kas Umum (BKU), Buku DRD Tertagih dibandingkan dengan LPP (Laporan Penerimaan Penagihan) dari rekening koran pada rekening 085.01036200.11 An. PDAM Tirta Krueng Meureudu di BPD Aceh Syariah Cabang Meureudu jumlah uang yang berhasil ditagih oleh Penagih kurun waktu Tahun 2016-2020 adalah sejumlah Rp. 12.018.320.560,-
Sementara jumlah uang tagihan yang disetorkan berdasarkan slip tanda terima dan catatan pada BKU hanya sebesar Rp. 11.228.355.465.-. Nilai itu diketahui setelah keluar hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh. "terang Hartawan.
Lebih lanjut, Hartawan menjelaskan, perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah diperiksa lebih kurang lima jam.
Usai shalat magrib SB langsung diboyong ke rutan Sigli untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedep "Mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif maka tersangka dilakukan penahanan rutan oleh Penyidik untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Sigli," tutupnya. (*)