08 September 2024
Pemilu 2024

LIRA Apresiasi Kinerja Lembaga Penyelenggara Pemilu di Aceh Tenggara

Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID | Kutacane - LSM Lumbung Informasi Rakyat Aceh (LIRA) mengapresiasi kinerja lembaga penyelenggara pemilu (KIP dan Bawaslu) di Kabupaten Aceh Tenggara dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

Berdasarkan langkah-langkah yang diambil untuk menegakkan keadilan dalam melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS berbeda, yakni TPS 01 Desa Lawe Petanduk Kecamatan Semadam dan TPS 02 Desa Lawe Aunan Kecamatan Ketambe.

M. Saleh Selian, selaku Bupati LIRA Aceh Tenggara, mengungkapkan penghargaannya atas keputusan yang tepat dan berhati-hati yang diambil oleh pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tenggara.

"Langkah ini merupakan upaya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, di mana pihak penyelenggara pemilu berperan aktif dalam menjaga integritas demokrasi," ucap Saleh Selian.

Selanjutnya, LIRA Agara menyerukan kepada pihak penegak hukum untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku pidana pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh oknum KPPS.

Jika terbukti ada unsur pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum KPPS, tindakan hukum perlu diambil sebagai efek jera dan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang." Tegaskan Saleh Selian 

Informasi mengenai pelanggaran pemilu di Desa Lawe Aunan Kecamatan Ketambe yang diduga dilakukan oleh oknum KPPS. "Ironisnya, oknum tersebut berstatus sebagai penegak perda di Satpol PP Aceh Tenggara," ketusnya.

LIRA mendesak Pj Bupati Aceh Tenggara untuk mengevaluasi status oknum tersebut sebagai penegak Perda di Satpol PP Aceh Tenggara." Kata Saleh Selian.

Perlu diketahui, pelaksanaan PSU di Desa Lawe Petanduk Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, dilaksanakan pada Jum'at (23 Februari 2024. Didasarkan pada Keputusan KIP Aceh Tenggara nomor 07/HK.03.1-kpts/1102/2024, tertanggal 17 Pebruari 2024.

Sementara itu, PSU di Desa Lawe Aunan Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, dilaksanakan pada Sabtu, 24 Februari 2024. Berdasarkan Keputusan KIP Aceh Tenggara nomor 08/HK.03.1-kpts/1202/2024, tertanggal 20 Pebruari 2024.

Pelaksanaan kedua PSU tersebut hanya untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRK Aceh Tenggara di dua Daerah Pemilihan (Dapil) berbeda.

Untuk TPS 01 Desa Lawe Petanduk Kecamatan Semadam dilakukan PSU untuk Pileg DPRK Dapil Aceh Tenggara 2. Selanjutnya, TPS 02 Desa Lawe Aunan Kecamatan Ketambe dilakukan PSU untuk Pileg DPRK Dapil Aceh Tenggara 5. (*)